Perempuan berstatus mahasiswi inisial E (23) ditangkap polisi di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, karena diduga kuat jalankan bisnis Narkoba. (ist/lakeynews)

DOMPU – Seorang perempuan berstatus mahasiswi inisial E (23), warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, digulung polisi.

Wanita ini diduga kuat aktif menjalankan bisnis dan mengedarkan Narkoba, terutama narkotika jenis Sabu. Dia ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu di sebuah gang Dusun Nciu, Desa Soro, Senin (21/7/2025).

Bersamanya diamankan beberapa barang bukti (BB). Yakni Sabu seberat 0,67 gram (bruto) dengan berat netto 0,34 gram, dan dua buah handphone.

Terduga bersama sejumlah BB hasil hasil tangkapan Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, langsung diangkut dan diamankan di Mako Polres Dompu pada malam itu juga.

Menurut Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, saat penyergapan, terduga sempat melarikan diri ke arah timur.

“Tetapi sekitar sekitar tujuh meter dia lari, berhasil ditangkap lagi oleh anggota,” kata Zuharis dalam keterangan tertulisnya pada media, Selasa (22/7/2025).

 

Digeledah Polwan

Penggeledahan badan terhadap terduga E dilakukan Polwan. Awalnya, polisi menghadirkan dua saksi umum, SDP (30), warga Dusun Nciu, dan M (60), perangkat desa ssetempat

Dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun polisi mengamankan satu buah handphone jenis OPPO silver.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah terduga. Di sana juga tidak ditemukan BB narkotika. Namun ditemukan satu lagi Hp jenis VIVO hitam

Kendati demikian, polisi belum berhenti. Upaya dilanjutkan dengan menyisir sekitar lokasi pelarian terduga. Akhirnya, di kolong rumah panggung berjarak sekitar satu meter dari tempat terduga diamankan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis Sabu.

Sempat terjadi kegaduhan karena pihak keluarga terduga tidak mengakui barang bukti tersebut. Setelah diberikan penjelasan hak dan kewajiban oleh KBO Satresnarkoba, pihak keluarga akhirnya menerima proses hukum yang berjalan.

“Terduga E diduga aktif mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Soro,” ungkap Zuharis.

Ditegaskan, Polres Dompu berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat,” janjinya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (tim)