
DOMPU – Ratusan honorer guru dan tenaga administrasi SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Dompu yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional NTB dan Aliansi Guru Honorer Nasional NTB berunjuk rasa di Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) – Kabupaten Dompu, Kamis (30/1/2025).
Salah satu poin tuntutan mereka, mendesak Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Dikbud untuk tidak melakukan penerimaan CPNS umum 2025 hingga masalah pengangkatan honorer R2 dan R3 selesai dan berstatus PPPK Penuh Waktu. Hal mini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aksi tersebut dibawa kendali empat koordinator lapangan (Korlap). Masing-masing; Hijratur Akbar (Korlap 1), Rafik (Korlap 2), Son Marhein (Korlap 3), dan Nurhabaria (Korlap 4).
Awalnya massa berkumpul di Masjid Raya Kandai Dua, Kecamatan Woja. Kemudian berjalan kaki menuju KCD Dikbud. Sepanjang jalan mereka berorasi secara bergilir.
Sampai di KCD pun, mereka tetap berorasi secara bergilir, sebelum membacakan enam poin tuntutan dan diterima Kepala Cabang Dinas Dikbud Titik Nurhaidah, di halaman depan kantornya.
Ketua Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu Ida Faridah, juga ikut berorasi sebagai bentuk dukungan –terutama terhadap para guru honorer– dalam memperjuangkan nasibnya.

Berikut selengkapnya enam poin tuntutan massa aksi;
Pertama, mendesak Pemprov NTB untuk tidak penerimaan CPNS umum Tahun 2025 hingga masalah pengangkatan honorer R2 dan R3 selesai dan berstatus PPPK Penuh Waktu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, mendesak Pemprov NTB untuk mengambil sikap tegas dan sanksi hukum kepada para pejabat yang menerima honorer baru karena berpengaruh pada penataan, penyelesaian honorer, dan membatalkan kelulusan bagi honorer yang sudah terbukti tidak pernah mengabdi dan melakukan manipulasi administrasi yang melanggar hukum.
Ketiga, mendesak Pemprov NTB untuk mempercepat pengusulan Nomor Induk PPPK seluruh Non ASN Data Base R2 dan R3 Provinsi NTB di Tahun Anggaran 2025 sesuai Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, agar memiliki kepastian hukum dan pengakuan yang jelas.
Keempat, mendesak Pemprov NTB mengalokasikan Anggaran Belanja dalam APBD untuk kebutuhan pengangkatan PPPK Tahun 2025, sesuai surat Kemendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ dalam mempercepat pengusulan Nomor Induk PPPK paruh waktu, dan selanjutnya melakukan percepatan pengalihan status paruh waktu ke penuh waktu di tahun 2025.
Kelima, mendesak Pemprov NTB dalam proses pengalihan status paruh waktu ke penuh waktu dilakukan melalui observasi dengan mempertimbangkan masa kerja dan usia, serta diusulkan ke Kemenpan-RB menjadi PPPK Penuh Waktu.
Keenam, mendesak Pemerintah Daerah (Pemprov NTB) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan persoalan honorer dengan melibatkan beberapa keterwakilan unsur terkait. Selain Komisi terkait DPRD, juga BKD, Inspektorat, Aliansi Honorer Nasional, Asosiasi Guru Non ASN, Asosiasi Nakes dan beberapa elemen terkait. Kemudian dilegalkan pada Rapat Paripurna DPRD sebagai dasar kepala daerah menetapkan surat keputusan agar dalam penataan, pengangkatan penyelesaian honorer menuju PPPK penuh waktu terbuka dan berkeadilan.
“Perjuangan kami terus berlanjut. Tidak akan berhenti sampai aspirasi dan tuntutan kami terpenuhi. Negara tidak boleh diskriminasi terhadap kami,” kata pewakilan massa yang juga Korlap Aksi, Son Marhein pada Lakeynews.com, di sela-sela unjuk rasa. (ayi)
