
DOMPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, menggelar Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan itu berlangsung Cafe Laberka Dompu, Kamis (23/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menghadirkan dua pemateri. Perwakilan Sentra Gakumdu unsur Kepolisian yakni KBO Reskrim Polres Dompu IPDA Nur Kurniawan, dan Akademisi dan dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas Hasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz dalam sambutannya mengapresiasi kinerja jajarannya bersama lembaga ad hoc pengawasan dan Sentra Gakkumdu yang telah bekerja maksimal dalam pengawasan.
Selama tahapan kegiatan pemilihan serentak, sebut Swastari, ada empat kasus hasil pengawasan yang naik hingga diputus pengadilan. Namun ada juga beberapa kasus yang hanya diputus melanggar administrasi, dan tidak memenuhi unsur untuk diteruskan.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi catatan perbaikan bagi penyelenggaran pengawasan pada pemilu berikutnya, termasuk catatan untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi NTB maupun Bawaslu RI,” ujarnya.
Menurutnya, ada tiga tren yang memengaruhi terjadinya pelangaran saat Pemilu. Pertama, test case atau uji coba. Dalam tren ini, pelanggar mencoba bermain apakah pelanggaran yang dilakukan masuk dalam pelanggaran dan ditindak oleh Bawaslu.
Kedua, latah atau ikut-ikutan. Tren ini merupakan kelompok yang tidak pahan aturan dan hanya ikut-ikutan melihat ASN memosting sesuatu yang menunjukkan ketidaknetralan.
Ketiga, ingin menunjukkan keakuanya. “Tren ini yang paling parah karena mengganggap pelanggaran yang akan dilakukan tidak akan bisa dijerat dan diproses hukum,” ungkap Swastari.
KBO Reskrim Polres Dompu IPDA Kurniawan mengungkapkan, selama tahapan Pilkada 2024 terdapat beberapa yang kasus yang masuk ke Sentra Gakkumdu, namun tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya bukti.
“Ada beberapa kasus yang naik ke Sentra Gakkumdu, namun tidak bisa bisa lanjut ke tahap persidangan karena belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kedepan, jika menemukan pelanggaran, konsultasikan, apakah ini bisa naik atau tidak,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, seseorang bisa dijadikan tersangka dalam suatu tindak pidana apabila memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup dan didukung barang bukti. Dua alat bukti dari enam alat bukti yang ada; keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat/dokumen, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Selain ketentuan tersebut, pasal yang disangkakan juga menentukan suatu perkara bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak. Karena dalam ketentuan pasal, ada yang mengharuskan semua alat bukti terpenuhi, dan ada juga yang cukup minimal dua alat bukti.
“Ketika tidak terpenuhi alat bukti, pasti kita kembalikan,” katanya.
Akademisi yang juga Dosen Pascasarjana UMB Dr. Ihlas Hasan menilai, pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dompu telah berjalan sukses. Dari hasil pengawasan, ada empat kasus yang sampai pada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Empat kasus Tipilu yang sampai diputus pengadilan menjadi bukti pengawasan Pilkada di Dompu sangat sukses,” katanya.
Ihlas juga menyemangati para pengawas kecamatan dan pengawas Pemilu lainya untuk tetap semangat melakukan pengawasan dalam setiap Pemilu.
“Kegagalan yang terjadi pada Pemilu dan pemilihan sebelumnya, dipelajari dan dicarikan solusi untuk penyelesaiannya,” katanya. (tim/adv)
