Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu; Ketua Muttakun (kiri), serta dua Wakil Ketua, Kurnia Ramadhan (kanan atas) dan Ismul Rahmadin. (kolase/lakeynews.com)

DOMPU – DPRD Kabupaten Dompu meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar menunda atau tidak memberikan rekomendasi mutasi bagi pegawai di lingkungan Pemkab Dompu sampai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025, H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan.

Permohonan lembaga wakil rakyat Nggahi Rawi Pahu tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 800/10/170, tertanggal 6 Januari 2025.

Surat dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditandatangani lengkap pimpinan DPRD Dompu. Yakni Ketua Dewan Muttakun, serta dua Wakil Ketua; Kurnia Ramadhan dan Ismul Rahmadin.

Menurut pimpinan dewan Dompu, permohonan mereka didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya, proses mutasi pegawai yang dilakukan dalam masa transisi kepemimpinan dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam pelayanan public.

Selain itu, dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, serta dihawatirkan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) dalam proses mutasi.

“Karena itu, kami berharap adanya kebijakan dari pihak Kementerian (Kemenpan-RB, red) untuk memastikan proses mutasi pegawai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga profesionalitas dan netralitas birokrasi,” ujarnya dalam surat setebal dua halaman itu.

Di awal surat dipaparkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pasal 71 ayat (2) disebutkan, sebagai berikut;

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 2 ayat (1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan ayat (2) Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Kabupaten Dompu, menurut Muttakun, Kurnia Ramadhan dan Ismul Rahmadin, kabupaten yang ikut serta dalam Pilkada serentak pada November 2024. Pilkada Dompu diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dimana salah satu calon merupakan incumbent, H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu menyampaikan permohonan kepada Menpan-RB untuk menunda atau tidak memberikan rekomendasi terkait proses mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Dompu sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dompu periode 2021-2025,” pintanya. (tim)