
AKP Tamrin: Ingin Diedarkan Nanti Tahun Baru
SUMBAWA – Satu lagi prestasi spektakuler ditorehkan Satuan Narkoba Polres Sumbawa. Memasuki penghujung tahun 2024, satuan yang dikomandoi AKP Tamrin itu berhasil mengamankan narkotika jenis sabu lebih dari 2 kilogram (Kg) senilai Rp. 2 miliar.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi didampingi Kasat Narkoba AKP Tamrin menjelaskan, kasus ini terungkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (20/12/2024).
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan tiga terduga. Dua orang disebut-sebut sebagai kurir; AS alias R (21), warga Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, dan FB alias F (22), warga Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sedangkan satu orang lagi, terduga penerima barang, W (22), warga Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir – Sumbawa, yang diduga sebagai penerima barang laknat tersebut.
“Total Sabu yang berhasil diamankan Satuan Narkoba seberat 2.041,79 gram. Diamankan pula satu buah koper, dua bungkus plastik, dan handphone,” kata Kapolres Bagus dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.
Mempertegas penjelasan Kapolres Bagus, Kasat Narkoba AKP Tamrin mengungkapkan, penangkapan para terduga pelaku dilakukan di dua lokasi.
Lokasi pertama, di rumah J, warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, sekitar pukul 00.45 Wita. “Di sana pilisi mengamankan dua terduga pelaku, AS dan FB.
“Saat itu, mereka sedang menimbang barang sambil video call dengan Y, (disebut sebagai) pemilik barang di Aceh,” tutur Tamrin.
Dalam penggeledahan di rumah J ditemukan dan diamankan barang bukti (BB) berupa Sabu seberat 2 Kg, satu buah koper, dua pelastik pembungkus Narkoba, dan satu buah Hp.
“Menurut informasi, rencananya Sabu-sabu ini akan (ingin) diedarkan nanti tahun baru,” beberapa Tamrin.
Menurut Tamrin, AS dan FB mengaku disuruh Y yang sedang berada di Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandara Internasional Lombok (BIL) atau Bandara Internasional Zainul Abdul Madjid (BIZAM).
Barang haram itu disimpan dalam koper. Diambil di Bandara Lombok untuk diantar ke Pulau Sumbawa. “Sisa barang tersebut akan diantarkan ke rumah WS alias W di Perumahan Puri Citra Samawa, Desa Moyo Hilir,” jelas Tamrin.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tamrin bersama timnya bergerak ke rumah WS yang diketahui masih berstatus mahasiswa.
Meski berhasil meringkus WS, polisi tidak menemukan BB Sabu.
Kini, ketiga terduga pelaku bersama semua BB diamankan di Polres Sumbawa. (tim)
