
Kepala BPKAD Syahroni Jelaskan Jatah DAU, DBH dan DAK Kabupaten Dompu
DOMPU – Bupati Dompu H. Kader Jaelani menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan itu berlangsung di Aula Mandalika Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram, Senin (16/12/2024).
Penyerahan DIPA dan TKD 2025 dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Dr. Hassanudin kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bupati/Wali Kota se-NTB secara digital. Saat itu, Pj Gubernur didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi NTB Ratih Hapsari.
Bupati Dompu hadir di acara tersebut didampingi beberapa pejabat terkait. Salah seorang diantaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Syahroni.
Di penghujung kegiatan, Bupati Kader Jaelani bersama Bupati dan Wali Kota lain se-NTB menandatangani Pakta Integritas. Hal itu sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni yang dihubungi Lakeynews.com di sela-sela mendampingi Bupati menjelaskan secara singkat alokasi (jatah) TKD untuk Kabupaten Dompu TA 2025. Baik untuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Akokasi Khusus (DAK).
“Untuk DAU 2025, kita (Dompu) mendapat Rp. 690.450.708.000, DBH sebesar Rp. 75.300.263.000, dan DAK sebesar Rp. 218.330.227.000,” sebut Dae Roni, sapaan Muhammad Syahroni.
Lebih jauh dijelaskannya, Dana Transfer ke daerah (TKD) itu adalah dana yang bersumber dari APBN yang merupakan bagian dari belanja negara. “Dana tersebut kemudian dialokasikan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah, dan tercatat sebagai sumber pendapatan dalam penyusunan APBD,” paparnya.
Angka-angka yang bersumber dari TKD inilah, lanjut dae Roni, menjadi sumber pendapatan dalam APBD 2025 yang telah dilakukan pembahasan dan telah disetujui DPRD.
“Dari postur Raperda APBD 2025 dan alokasi TKD tersebut sangat tampak bahwa dalam APBD 2025 pendapatan masih sangat didominasi oleh dana transfer pusat yang besarnya kurang lebih 88,3 persen,” urainya.
Diketahui, penyerahan DIPA dan TKD 2025 oleh Pj Gubernur NTB tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 Desember 2024.
Total anggaran untuk Provinsi NTB mencapai Rp. 27,07 triliun. Dengan rincian, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp. 7,13 triliun dan TKD Rp. 20,07 triliun.

Saat itu, Pj. Gubernur NTB Hassanudin menekankan pentingnya penggunaan anggaran ini untuk mendukung pendidikan dan pelayanan kesehatan sebagai solusi mengatasi kemiskinan.
Menurutnya, kebijakan TKD 2025 diarahkan untuk peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal pemerintah pusat dan daerah, pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah. Selain itu, untuk perbaikan kualitas belanja APBD, penguatan lokal taxing power, dan pengembangan pembiayaan inovatif.
Pj Gubernur juga meminta kepada para Bupati/Wali Kota agar memastikan pengelolaan TKD dan APBN 2025 efisien dan optimal dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sementara Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Ratih Hapsari mengatakan, sinergi antara belanja pusat dan daerah sangat penting. Hal tersebut untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Kita harapkan alokasi TKD ini mampu mendorong belanja produktif di daerah dan memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Pagu BPP NTB tahun anggaran 2025, jelas Ratih, dialokasikan untuk 362 satuan kerja (satker).
Bagaimana dengan alokasi TKD NTB TA 2025?
Ratih menyebut, “DAU sebesar Rp. 10,83 triliun dan DAK Fisik Rp.1,16 triliun.” (tim/adv)
