
DOMPU – Begini upaya serius Pemerintah Kabupaten Dompu, baik melalui Bupati maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dalam menyikapi fenomena penyimpangan sosial anak yang terjadi belakangan ini.
Manifestasi keseriusan tersebut terbitlah Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu Nomor: 730/478/DPPPA/2024 tentang Penetapan Status Darurat Kenakalan Anak dan Remaja Kabupaten Dompu, tanggal 18 November 2024.
Keputusan itu menjadi dasar pelaksanaan patroli/razia penggalangan dan penanganan yang dilaksanakan Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak dan Remaja Kabupaten Dompu.
“Ini antara lain merupakan manifestasi keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu bersama pihak-pihak terkait dalam menyikapi fenomena penyimpangan sosial anak yang terjadi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu Abdul Syahid, Sabtu (14/12/2024).
Selain SK Bupati, Kepala DPPPA juga mengeluarkan Imbauan Nomor: 338/329/DPPPA/2024, juga tanggal 18 November 2024. Imbauan ini tentang pembatasan jam malam pada anak.
Dalam imbauan itu, Syahid menjelaskan, anak-anak (usia di bawah 18 tahun) berada di rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 Wita.
Seiring dengan itu, Syahid mengajak masyarakat, keluarga, para orang tua di Kabupaten Dompu agar bersama-sama mendukung gerakan pemerintah.
“Mari kita ambil peran agar menaati dan mengontrol anak-anak sebagaimana dalam media edukasi, informasi, dan komunikasi yang dilayangkan DPPPA Kabupaten Dompu,” imbuh pria yang akrab disapa Dae Seho atau Uma Seho itu.
Tujuan pembatasan jam malam pada anak, jelas pria yang juga Plt Kepala DPPKB Kabupaten Dompu itu, untuk menghidupkan kembali komunikasi anak dengan keluarga.
Selain itu, mengoptimalkan pengawasan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Disamping melindungi diri anak.
“Juga bertujuan mencegah anak terlibat kriminal dan kejahatan jalanan,” sambung mantan Kadis Kominfo ini.
Bagaimana jika ada hal-hal penting yang mengharuskan anak-anak keluar rumah?
Menurut Syahid, ada empat kriteria anak boleh keluar rumah. Pertama, jika memiliki kegiatan penting, kerja kelompok, belajar tambahan didampingi orang tua/wali.
Kedua, mengikuti kegiatan sekolah, lembaga resmi, kegiatan sosial dan keagamaan. Ketiga, jika dalam keadaan bencana dan darurat. Dan, keempat, menunjukkan surat/dokumen kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana kalau ada anak-anak yang tidak mematuhi pemberlakuan jam malam? Apa sanksi yang dikenakan kepada mereka?
“Ada tiga sanksinya. Salah satunya, akan dikenakan sanksi administratif teguran lisan, peringatan tertulis,” jawab Syahid.
Selanjutnya, dilakukan pembinaan di balai rehabilitas atau di rumah aman sementara/pembinaan Kodim 1614/Dompu selama tiga hari.
“Pembebasan anak yang terjaring patroli dan razia, serta pembinaan di rumah aman didampingi orang tua, pihak sekolah, pihak Pemerintah kelurahan/desa,” papar Syahid. (tim/adv)
