
Termasuk jika Mantan Pimpinan Dewan Ingin Kuasai secara “Halal”
DOMPU – Disamping persoalan kursi panas Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang belum juga definitif, juga masalah penguasaan mobil dinas (mobdis) lama oleh mantan pimpinan dewan dan pengadaan beberapa mobdis baru menjadi isu menarik diperbincangkan publik Kabupaten Dompu beberapa hari terakhir.
Tak terkecuali, isu menggelinding dari dunia nyata hingga dunia maya. Di beberapa platform dan grup-grup media sosial, pembahasan hal ini cukup hangat. Salah satunya, di WAG Lakeynews.
Untuk menghindari berkembang liarnya isu tersebut, dan agar publik teredukasi, maka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Dae Roni itu turun gunung memberikan pencerahan. Menjelaskan secara singkat mulai dari kronologis dan tahapan pengadaan serta pelelangan kendaraan pimpinan DPRD.
Kemudian penguasaan dan pengembaliannya, hingga upaya yang dapat dilakukan jika mantan pimpinan dewan ingin menguasai kembali (memiliki) aset itu dengan cara “halal”.
“Terkait fasilitas berupa tiga kendaraan roda empat untuk pimpinan DPRD, telah diadakan di tahun 2024,” kata Dae Roni pada Lakeynews.com, Rabu (11/12/2024).
Salah satu dari tiga mobdis itu, lanjutnya, mobil jenis Fortuner diadakan 2024 untuk ketua DPRD. Sedangkan dua mobdis lainnya, jenis Innova Zenix yang diadakan dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2024 untuk dua wakil ketua dewan.
Dae Roni lalu menjelaskan tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang kepada mantan pimpinan DPRD.
Menurut dia, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pakta Integritas yang telah ditandatangani.
Di sana ditegaskan, pejabat yang menerima fasilitas kendaraan perorangan dinas wajib mengembalikannya setelah masa jabatan berakhir.
“Penjualan kendaraan tanpa lelang kepada mantan pimpinan DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” papar Dae Roni.
Diuraikannya, proses penjualan dimulai dengan pengajuan permohonan dari mantan pimpinan DPRD kepada Bupati. Berdasarkan permohonan tersebut, pengelola barang menugaskan penilai untuk menilai kendaraan.
“Setelah penilaian selesai, pengelola barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati,” tuturnya.
Jika disetujui, lanjut Dae Roni, Bupati menetapkan persetujuan penjualan. Dan, mantan pimpinan DPRD wajib melunasi pembayaran dalam waktu satu bulan setelah penetapan.
“Nah, setelah pembayaran, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan (dimaksud),” cetusnya.
Saat ini, proses berada pada tahap pengajuan permohonan penilaian ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Jadwal penilaiannya telah ditetapkan pada 16 Desember 2024,” tandas Dae Roni. (ayi)
