
DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu memiliki kebijakan dalam hal penanggulangan kemiskinan, khususnya dalam penurunan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan di daerah ini.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Dompu Abdul Muis menjelaskan secara detail tentang kebijakan itu.
Definisi umum kemiskinan, katanya, kondisi sesesorang atau kelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Sedangkan penduduk miskin yakni penduduk memilki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Metode pengukuran kemiskinan yakni Makro dan Mikpo. Makro memiliki fungsi manfaat perencanaan dan evaluasi program kegiatan serta Early Warning System secara geografis. Sedangkan Mikro, memiliki fungsi dan manfaat intervensi program kegiatan By name By Adress (BNBA).
“Jumlah penduduk miskin Kabupaten Dompu Tahun 2023 berdasarkan data BPS mencapai 34.38 ribu jiwa (12,62 persen),” ujar pria yang akrab disapa Pak Daeng itu, Jumat (6/12/2024).
Jumlah miskin ekstrim keluarga dan individu di Kabupaten Dompu tahun 2022 mencapai 18.699 (keluarga) dan 83.981 (individu). Sedangkan tahun 2023 mencapai 21.864 (keluarga) dan 93.997 (individu).
“Statistik kesejahteraan rakyat Dompu Tahun 2023 yakni statistik kesejahteraan rakyat menggambarkan keadaan dari berbagai indikator kependudukan. Yakni Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, serta Konsumsi dan Pengeluaran,” jelasnya.
Usia kependudukan di Kabupaten Dompu, jelasnya, usia 0-14 tahun sebanyak 30,58 persen, usia 15-64 tahun 83,85 persen dan usia 65 tahun ke atas 5,57 persen.
Pendidikan yakni Angka Melek Huruf (AMH) 94,10 persen dan penduduk yang tamat SMA ke atas 41 persen. Kesehatan persentase morditas sebesar 14,34 persen, persentase penduduk sakit dan pernah rawat jalan menggunakan jaminan kesehatan sebesar 52,02 persen.
“Perumahan, persentase kepemilikan rumah milik sendiri sebesar 89,99 persen, namun hanya terdapat 79,93 persen yang memiliki fasilitas BAB milik sendiri,” ungkapnya.
Konsumsi dan pengeluaran, di mana rata-rata pengeluaran makanan sebesar Rp. 560.551, rata-rata bukan makanan sebesar Rp. 406.862, rata-rata konsumsi kalori perkapita sehari sebanyak 2183,17 kkal dan rata-rata konsumsi protein perkapita sehari sebanyak 68,77 gram.
“Persentase penduduk yang menggunakan internet 54,05 persen dan sebanyak 81,19 persen rumah tangga memiliki aset transportasi,” terangnya.
Abdul Muis kemudian memaparkan masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni di delapan kecamatan. Di Kecamatan Dompu; 85 unit rumah dengan kondisi rumah berlantaikan tanah, 13 unit rumah tidak memiliki sumber penerangan (jumlah total 98 unit rumah). Kecamatan Woja; 305 unit rumah berlantaikan tanah dan 55 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 360 unit rumah).
Selanjutnya di Kecamatan Pajo; 75 unit rumah berlantaikan tanah dan 32 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 107 unit rumah). Kecamatan Hu’u; 91 unit rumah berlantaikan tanah dan 26 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 117 unit rumah). Kecamatan Manggelewa; 89 unit rumah berlantaikan tanah dan 11 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 100 unit rumah).
Kemudian di Kecamatan Kempo; 73 unit rumah berlantaikan tanah dan 28 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 101 unit rumah). Kecamatan Pekat; 118 unit rumah berlantaikan tanah dan 31 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 149 unit rumah). Dan, di Kecamatan Kilo; 18 unit rumah berlantaikan tanah dan 23 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 41 unit rumah).
Terkait fasilitas tempat buang air besar (BAB), Muis menjelaskan, di Kecamatan Dompu 460 dengan status jamban bersama atau tidak memiliki fasilitas-fasilitas tempat buang air besar, Woja 1.064, Pajo 171, Hu’u 186, Manggelewa 270, Kempo 519, Pekat 479, dan Kecamatan Kilo 607.
Program pembangunan baru dan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTH) Tahun 2022-2023, dengan rincian 56 unit rumah anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 1.061.000.000 sumber dana APBD II dan DBCHT. Kecamatan Woja, 7 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 tahun 2022 yang bersumber dari Pokir dan 39 unit rumah Rp. 715.000.000 APBD II (DID).
Kecamatan Pajo, 2 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp. 66.000.000 APBD II. Kecamatan Hu’u, 6 unit rumah Tahun 2023 sebesar Rp. 172.000.000 APBD II. Kecamatan Manggelewa, 83 unit rumah tahun 2022 sebesar Rp. 2.782.500.000 DAK (APBD II) dan 9 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp. 297.000.000 APBD II (DID).
Kecamatan Kilo, 35 unit rumah Tahun 2023 sebesar Rp. 700.000.000 APBD II. Kecamatan Kempo, 31 unit rumah Tahun 2022 sebesar Rp. 1.085.000.000 DAK (APBD II) dan 19 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp. 627.000.000 APBD II (DID) dan Kecamatan Pekat, 100 unit rumah Tahun 2022 sebesar Rp. 3.377.500.000 DAK (APBD II) dan 32 unit rumah tahun 2023 sebesar Rp. 994.000.000 APBD II.
“Jumlah keseluruhan alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 7.345.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp. 4.632.000.000,” paparnya lagi.
Berdasarkan data dari Baznas Kabupaten Dompu tahun 2022, jumlah Rumah Layak Huni (MAHYANI) baik yang dibangun baru maupun perbaikan adalah 36 unit rumah yang tersebar di delapan kecamatan, dengan anggaran sebesar Rp. 635.000.000. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 33 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 540.000.000.
Rencana Intervensi Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk Tahun 2024 dengan rincian Penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah katagori kemiskinan sangat ekstrem, 85 unit dengan sumber pendanaan APBD (DID) di lokasi delapan kecamatan.
Kemudian penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah pekerja buruh tembakau 41 unit (DBH CHT) Pajo dan Manggelewa, dengan kriteria mengurangi beban pengeluaran dan meminimalisir wilayah kantong kemiskinan.
“Selain itu, program peningkatan prasarana, sarana dan fasilitas umum kegiatan penyediaan prasarana dan sarana dan fasilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian yakni 13.138 dengan sumber pendanaan APBD (DID) di delapan kecamatan,” jelasnya.
Strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban pengeluaran (jaring pengaman sosial) dalam arti sandang, pangan, papan pendidikan, kesehatan, air bersih, berupa bantuan langsung, bersifat hibah dan bansos.
Kemudian meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin dengan cara pelatihan keterampilan kewirausahaan pemula dam bantuan modal awal. Menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil dalam hal pemberdayaan dan pendampingan berkelanjutan dan stabilisasi usaha dan fasilitas pemasaran.
Selanjutya, menyinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dengan cara fasilitas pengembangan kewirausahaan dan fasilitas akses modal bersubsidi.
Untuk Kemiskinan Ekstrem, dengan mengurangi beban pengeluaran (jaring pengaman sosial) sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, air bersih, berupa bantuan langsung, bersifat hibah dan bansos.
Meminimalisir wilayah kantong kemiskinan yakni akses jalan, bangun baru atau rehab dan meningkatkan pendapatan dengan cara pemberdayaan dan pendampingan berkelanjutan, stabilisasi usaha dan fasilitas pemasaran serta fasilitas pengembangan kewirausahaan.
“Alternatif pendanaan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yakni melalui Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Anggaran Kabupaten, Provinsi dan anggaran Pusat, serta Dunia Usaha (CSR),” tutur Muis. (tim/adv)
