
Muhammad Syahroni: Aset Dompu di Makassar segera Dinilai KPKNL
DOMPU – Setelah sekian tahun tercatat sebagai aset Pemda Kabupaten Dompu yang bernilai 0 (nol) dan menjadi temuan berulang hasil audit BPK, akhirnya dua aset Pemda Dompu di Malang, Jawa Timur (Jatim) kini sudah memiliki nilai.
Itu berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL) Malang pada November 2024, setelah sebelumnya merima surat dari Pemkab Dompu terkait permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD).
Sementara satu aset berita tanah (BMD) Dompu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera dilakukan penilaian oleh KPKNL Makassar. Targetnya, Desember 2024 ini kelar.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama Tim BPKAD Dompu dan Tim KPKNL Malang, aset Pemda Dompu berupa dua tanah bangunan Asrama di wilayah Malang telah dilakukan tahapan dan proses penilaian aset,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni.
Kedua aset dimaksud, sebut Syahroni, Bangunan Asrama di Kelurahan Sumber Sari dan Bangunan Asrama di Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari. “Penilaian telah dilakukan pada bulan November 2024,” jelasnya pada Lakeynews.com, Selasa (3/12/2024).
Pria yang akrab disapa Dae Roni itu kemudian mengurai hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL) Malang terhadap dua aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Dompu tersebut.
Bangunan Asrama di Kelurahan Sumber Sari bernilai aset Rp. 2.851.691.000. Sedangkan Bangunan Asrama di Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari bernilai aset Rp. 270.583.000.
“Ini merupakan bagian dari upaya perbaikan pada tata kelola laporan keuangan yang berkaitan dengan aset,” kata Syahroni.

Muhammad Syahroni: Aset Dompu di Makassar segera Dinilai KPKNL
Sementara itu, aset/BMD Dompu berupa sebidang tanah di Kota Makassar direncanakan akan segera dilakukan penilaian oleh KPKNL Makassar, setelah menerima surat permohonan penilaian dari Pemda Dompu.
“Sesuai hasil koordinasi dengan perwakilan BPKAD Kabupaten Dompu, KPKNL Makassar menjadwalkan pelaksanaan survei lapangan dalam rangka penilaian BMD tersebut pada tanggal 4 sampai 5 Desember 2024,” jelas Syahroni.
Hal itu tersebut berdasarkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penilaian BMD pada Pemerintah Kabupaten Dompu. Surat Nomor: S-5928/KNL.1502/2024 tertanggal 28 November 2024 itu, ditandatangani secara elektonik oleh Plh. Kepala KPKNL Makassar Totok Hartanto.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra melalui Nomor: 900/1375/BPKAD/2024 tanggal 14 Oktober 2024, memohon Penilaian BMD Aset Tanah.
Permohonan penilaian tersebut dalam rangka pencatatan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Dompu, sebagai tindak lanjut atas LHP BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019.
Berdasarkan hasil verifikasi atas data/dokumen pendukung, permohonan penilaian dinyatakan telah lengkap dan dapat ditindaklanjuti dengan survei lapangan guna menentukan nilai wajar.
“Sesuai hasil koordinasi dengan perwakilan BPKAD Kabupaten Dompu bahwa pelaksanaan survei lapangan dalam rangka penilaian BMD tersebut dijadwalkan pada tanggal 4 sampai 5 Desember 2024,” jelas Totok Hartanto dalam suratnya dikutip Syahroni.
Demi kelancaran kegiatan penilaian BMD, lanjut Syahroni, pihak Pemkab Dompu (perwakilan Sekda atau BPKAD) diminta mewakili Tim KPKNL Makassar. (tim/adv)
