
Pjs Bupati dan Pimpinan Sementara DPRD Didesak Undang Manajemen PT STM
DOMPU – Kebijakan penghentian total aktivitas eksplorasi PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Proyek Hu’u hingga tahun 2025 sebagaimana disampaikan pihak perusahaan dan dilansir beberapa media mengagetkan sejumlah pihak, termasuk DPRD Kabupaten Dompu.
Salah seorang diantaranya, wakil rakyat dari Partai NasDem Muttakun. “Memang penghentian itu hak penuh manajemen STM. Namun, pihak STM diharapkan menyampaikan secara resmi di hadapan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Bupati dan DPRD,” kata Muttakun dalam rilis yang disampaikan di WAG Lakeynews.com, Rabu (20/11/2024) suang ini.
Terkait hal itu, atas nama wakil rakyat, Muttakun mendorong Pjs. Bupati Dompu Baiq Nelly Yuniarti dan Pimpinan Sementara DPRD Dompu agar mengundang STM untuk memberi klarifikasi.
Muttakun menganggap ini sangat penting dilakukan sekaligus untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait alasan manajemen STM hingga menghentikan aktivitas eksplorasi.
Dengan demikian, lembaga eksekutif maupun legislatif Dompu tidak menduga yang minor-minor. Termasuk misalnya, “jangan-jangan STM harus menghentikan eksplorasi karena memang tahapan itu sudah selesai dilakukan.”
Muttakun kemudian mengutip pernyataan Principal Communications PT STM Cindy Elza, dalam keterangannya kepada beberapa media. Bahwa “STM menetapkan status perawatan dan pemeliharaan terhadap proyek Hu’u di tahun 2025.”
“Ini juga memperkuat pemahaman saya selaku wakil rakyat kalau aktivitas eksplorasi memang sudah tidak ada lagi dan telah berakhir,” ungkap Muttakun.
STM diminta agar tidak menutup informasi terkait tahapan dan proses yang sedang dilakukan saat ini. Manajemen STM harus transparan.
“Kalau memang kegiatan eksplorasi telah berakhir, sampaikan dengan tegas kepada pemerintah dan masyarakat Dompu agar tidak menimbulkan keresahan,” tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Dompu 2019-2024 ini mengatakan, tidak dipungkiri kehadiran PT STM memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Dompu, terutama di wilayah Kecamatan Hu’u dan sekitarnya.
Kalaupun ada penolakan dari sebagian masyarakat, lanjutnya, karena kurang transparannya STM dalam tata kelola bisnis. Selain tidak terakomodirnya kepentingan sebagian dari masyarakat Dompu (pengusaha dan warga) di luar Kecamatan Hu’u.
“Itu akibat kebijakan internal yang tidak memberi akses bagi pengusaha di luar Kecamatan Hu’u, sehingga menimbulkan kesenjangan dan konflik antara kelompok masyarakat di luar Kecamatan Hu’u dengan pihak STM. Bahkan juga konflik antara pengusaha dan warga di sekitar lingkar tambang (Kecamatan Hu’u) dengan STM,” papar Muttakun.
Karena itu, Muttakun sangat meminta STM melaksanakan tata kelola bisnis dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coorporate Governance (GCG) dan untuk implementasi GCG. Ini penting menjadi bagian dari peran pemerintah dan masyarakat Dompu untuk mengawal dan memastikan tahapan serta proses pengelolaan tambang oleh STM dapat memberi kesejahteraan bagi masyarakat Dompu.
Ditegaskan, tata kelola bisnis yang baik atau GCG merupakan kewajiban STM sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
GCG, sambung Muttakun, adalah sistem, proses, dan peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam sebuah perusahaan. “GCG yang baik dapat menciptakan perusahaan yang transparan, terpercaya, dan memiliki manajemen bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pihak PT STM masih diupayakan konfirmasi terkait hal ini. (tim)
