
DOMPU – Berakhir sudah teka-teki tentang digelar-tidaknya Debat Publik Kedua Pilkada Dompu 2024.
Setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berikut Kapolda dan Danrem 162 Wira Bhakti, akhirnya KPU Kabupaten Dompu mengambil keputusan. Apa isinya?
Debat lanjutan bagi dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029, Bambang Firdaus-Syirajuddin (Urut 1) dan H. Kader Jaelani-H. Syahrul Parsan (Urut 2), tetap dilaksanakan.
Baca juga:
- Hari Ini, Penentuan “Nasib” Debat Kedua Pilkada Dompu
- Kepastian Debat Kedua Pilkada Dompu, Ketua KPU: Tunggu Hasil Konsultasi Kami dengan Provinsi
- Jelang Debat Kedua, Bawaslu Dompu Imbau Dua Paslon dan Tim tak Lakukan Ini
- Tim Dua Paslon Bupati/Wabup Dompu Respons Imbauan Bawaslu Jelang Debat Kedua
Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman mengungkapkan, keputusan itu diambil pihaknya dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan di Mataram, Selasa (19/11/2024) sore. Rapat pleno dimaksud Nomor: 214/PL.02.4-BA/5205/2024 tentang Pelaksanaan Debat Kedua Paslon Bupati dan Wabup Dompu Tahun 2024.
Meski rapat pleno memutuskan debat kedua tetap dilaksanakan, namun disertai dengan dua catatan. Salah satunya, debat kedua dilaksanakan pada 21 November 2024 di Aula Kantor Bupati Dompu.
Catatan kedua, jumlah pendamping tiap Paslon dibatasi. “Masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati (hanya) didampingi pendukung sebanyak 10 orang,” jelas Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Lakeynews.com, Selasa malam ini.
Arif kemudian membeberkan sejumlah hal yang mendasari Rapat Pleno memutuskan debat kedua tetap dilaksanakan. Tiga diantaranya adalah regulasi. Pertama, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kedua, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (1) huruf (c), bahwa Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode Debat Publik atau terbuka antar-Pasangan Calon.
Dan, ketiga, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi metode kampanye Debat Publik. Tujuannya, untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Paslon kepada masyarakat.
Kemudian memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. Berikutnya, menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar-Paslon.
Disamping tiga poin yang menyangkut regulasi (PKPU), landasan lain KPU Dompu memutusakan debat kedua tetap dilaksanakan adalah hasil koordinasi dan konsultasi dengan banyak pihak yang dilakukan sejak pasca-debat pertama di Aula Pendopo Bupati, 11 November lalu.
“Koordinasi dan konsultasi dengan banyak pihak ini kami lakukan dalam rangka menghimpun masukan dan saran atas evaluasi pelaksanaan debat pertama, dan persiapan pelaksanaan debat kedua,” tandas Arif. (tim)
