Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz. (dok/lakeynews.com)

DOMPU – Selain kepada KPU, Bawaslu Kabupaten Dompu juga kembali mengeluarkan imbauan kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Dompu 2024 beserta Tim Kampanyenya. Yakni Paslon Nomor Urut 1, Bambang Firdaus – Syirajuddin (BBF-DJ); serta Paslon Nomor Urut 2; H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah).

Imbauan melalui surat Nomor: 214/PM.00.02/K.NB-02/11/2024, tertanggal 13 November 2024 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz. Dan, diterbitkan menjelang Debat Publik Tahap Kedua Antar-Paslon yang dijadwalkan 21 November mendatang (kepastian pelaksanaannya masih menunggu hasil konsultasi KPU Kabupaten Dompu dengan KPU NTB, Kapolda NTB, dan Danrem 162 Wirabhakti, red).

Baca jugaBawaslu Dompu Imbau KPU Batasi Peserta Debat Publik Kedua Antar-Paslon

Menjelang Debat Publik Tahap Pertama Antar-Paslon di Pendopo Bupati Dompu pada 11 November lalu, pun Bawaslu melayangkan imbauan yang sama kepada dua pasangan calon pemimpin Bumi Nggahi Rawi Pahu itu.

Dalam imbauan itu, Bawaslu melarang dua Paslon melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Yakni Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Millik Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan.

Dua Paslon serta Tim Kampanyenya dilarang mengeluarkan ujaran-ujaran kebencian yang provokatif, mematuhi kesepakatan jumlah pendukung yang dapat hadir secara langsung pada Debat Publik.

“Kami mengimbau para pendukung untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu kelancaran jalannya Debat Publik,” kata Swastari.

Para Paslon Bupati/Wabup dan pendukungnya ditegaskan agar mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan KPU Kabupaten Dompu pada Debat Publik Tahap Kedua. (tim)