Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni (berdasi), ketika menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Daerah MIO Indonesia – Kabupaten Dompu, beberapa waktu lalu. (kolase/lakeynews.com)

DOMPU – Kabar gembira buat publik Kabupaten Dompu. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 yang belakangan sempat tertahan, segera dapat dieksekusi pencairannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, mengatakan, dalam minggu ini Perda Perubahan APBD ditandatangani Pjs. Bupati Dompu Baiq Nelly Yuniarti dan akan langsung diundangkan.

“Insya Allah, minggu depan APBD-P akan mulai dioperasionalkan pencairannya,” kata Dae Roni, sapaan Muhammad Syahroni pada Lakeynews.com, Jumat (18/10/2024).

Diketahui dan sempat marak diberitakan sejumlah media massa, APBD-P Dompu tertahan dan belum bisa dieksekusi. Hal tersebut karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum memberikan persetujuan kepada Pjs Bupati Dompu untuk menandatangani Rancangan Perda (Raperda) APBD-P 2024.

“Alhamdulillah surat Mendagri terkait persetujuan Pjs untuk menandatangani  Raperda Perubahan APBD 2024 Kabupaten Dompu telah terbit,” papar Dae Roni yang juga anggota Dewan Pembina Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu ini.

Dae Roni kemudian menunjuk Surat dari Dirjen Otonomi Daerah Prof. (HC) Dr. Akmal Malik atas nama Mendagri dimaksud. Surat Nomor: 100.2.2.6/8177/OTDA, tanggal 14 Oktober 2024 itu, ditujukan kepada Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan tembusan Mendagri, Pjs. Bupati Dompu dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu.

“Pada prinsipnya Pjs. Bupati Dompu disetujui untuk melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya,” demikian penggalan salah satu poin surat Mendagri tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal dimaksud di atas kepada Pjs. Bupati Dompu,” imbuh Mendagri pada poin lainnya.

 

Sempat Dipertanyakan Sejumlah Pimpinan OPD

Masalah ini mencuat setelah sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPT) mempertanyakannya. Agar tidak membias, Kepala BPKAD Muhammad Syahroni, pekan lalu menjelaskan dan menyampaikan progres (kondisi terkini) status penyusunan P-APBD (APBD-P) 2024.

Saat itu, Dae Roni mengungkapkan, seluruh dokumen pendukung penetapan Perubahan APBD 2024 telah lengkap dan sedang dalam proses pemeriksaan kembali oleh Tim Evaluator Pemprov NTB. Sehingga dapat dikeluarkan rekomendasi untuk memperoleh nomor registrasi Perda tentang Perubahan APBD TA 2024.

Selanjutnya, mengingat Kepala Daerah Kabupaten Dompu saat ini berstatus Pjs., ada keterbatasan kewenangan yang dimiliki. Salah satunya, sebut Dae Roni, dalam hal pembahasan dan penetapan APBD. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait cuti kepala daerah diluar tanggungan negara.

“Berkaitan dengan hal tersebut, agar Pjs dapat menetapkan P-APBD, Pemkab Dompu masih harus menunggu persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri,” jelasnya kala itu.

Ditekankan Dae Roni, dalam regulasi jelas disampaikan, Pjs bisa menandatangani Perda harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Termasuk Perda P-APBD 2024.

“Untuk itu, dimohon permakluman bagi seluruh pimpinan OPD agar dapat sama-sama kita menunggu selesainya rangkaian proses ini,” imbuhnya.

“Kami dari BPKAD tetap berupaya optimal agar P-APBD 2024 dapat ditetapkan sesegera mungkin dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” sambung Dae Roni meyakinkan. (won/adv)