
DOMPU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni angkat bicara terkait Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum ditetapkan.
Menurutnya, seluruh dokumen pendukung penetapan Perubahan APBD tersebut sudah lengkap. Tim Evaluator Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan proses pemeriksaan kembali.
“Bahkan nomor registrasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Dompu TA 2024 sudah terbit dengan Nomor 42 Tahun 2024,” kata Syahroni pada wartawan, Senin (14/10/2024) malam.
Penjelasan Syahroni tersebut menanggapi adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempertanyakan status dan progres penyusunan Perubahan APBD 2024. Dan, dia menilai wajar pertanyaan itu lantaran ada belanja-belanja OPD yang memang harus disegerakan.
Dikatakan, lazimnya, jika sudah memiliki nomor registrasi, suatu Raperda siap untuk ditandatangani dan diundangkan. Namun, Raperda Perubahan APBD Dompu 2024 belum bisa langsung ditandatangani dan diundangkan.
Mengapa?
Hal tersebut, jelas Syahroni, karena adanya keterbatasan kewenangan yang dimiliki seorang pimpinan daerah dengan status Pejabat Sementara (Pjs). Saat ini, Bupati Dompu dijabat Pjs. Baiq Nelly Yuniarti.
Salah satu keterbatasan kewenangan Pjs, lanjutnya, terkait penetapan APBD atau APBD Perubahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 terkait cuti kepala daerah di luar tanggungan negara.
Sehubungan dengan itu, agar Pjs dapat menetapkan Perubahan APBD, Pemkab Dompu meminta persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Saat ini, kita masih menunggu persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelasnya.
Dalam regulasi (ketentuan Permendagri 1/2018) mengatur, bahwa Pjs bisa menandatangani Raperda harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Termasuk Perda Perubahan APBD Dompu 2024.
Syahroni mengharapkan kepada para pimpinan OPD agar memaklumi dan sama-sama menunggu selesainya rangkaian proses ini. BPKAD akan terus berupa sehingga Perda Perubahan APBD dapat segera ditetapkan.
“Kami (BPKAD) tetap berupaya optimal agar P-APBD TA 2024 dapat ditetapkan sesegera mungkin dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku,” paparnya.
Untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, sambung pria yang akrab disapa Dae Roni itu, saat ini sedang berproses. Syarat-syaratnya sedang ditindaklanjuti.
“Kita sama-sama berharap, semoga dalam minggu ini, persetujuan dari Kemendagri rampung. Dengan demikian, Ibu Pjs Bupati bisa langsung menandatangani Perda Perubahan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024,” tutur Syahroni. (tim/adv)
