Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratip. (ist/lakeynews.com)

 

DOMPU – Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratip mengatakan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggraan kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu.

“Jadi, apapun keputusan (putusan) DKPP harus kami hormati dan tindak lanjuti,” kata Itratip pada Lakeynews.com, Senin (7/10/2024) malam.

Itratip angkat bicara setelah dimintai tanggapannya atas putusan majelis DKPP yang menyatakan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu tidak terbukti melanggar kodek etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Menyusul Perkara yang diadukan Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024, di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Baca juga:

Pria yang familiar dengan nama Itratip Al-Bayani itu, kemudian mengucapkan Alhamdulillah. Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu, sudah diputus rehabilitasi oleh DKPP.

“Semua pihak harus menghormati itu. Karena dalam persidangam diberikan kesempatam yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti-buktinya,” imbuh Itratip.

Pada sisi lain, Itratip tetap mengingatkan dan menghimbau seluruh jajaran Bawaslu se-Provinsi NTB untuk menjadikan “ujian” KPU dan Bawaslu Dompu ini sebagai pembalajaran penting. “Ya, pembelajaran untuk terus bekerja secara profesional, mandiri dan penuh berintegritas,” pesannya dengan nada tegas.

Menurut dia, tugas penyelenggara itu sangat mulia karena memfasilitasi lahirnya kepala daerah. “Karena itu, kita harus memastikan semua aturan kepemiluan terlaksana sesuai ketentuan demi terwujudnya Pemilu yang demokratis,” tandas mantan wartawan dan penulis ini. (tim)