Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu H. Rifaid. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu H. Rifaid, mengimbau sekolah-sekolah (SD dan SMP) agar mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2024 dengan baik.

“Penggunaan anggaran ini harus tetap berdasarkan mekanisme dan aturan,” pesan Rifaid saat diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (7/10/2024).

Pada dasarnya, jelas Rifaid, kebijakan perubahan dan penyaluran pengelolaan dana BOS, merupakan bagian kebijakan dari Merdeka Belajar yang fokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah.

“Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler,” jelasnya.

Dijelaskan, dana BOS dibagi menjadi dua bagian. 50 persen untuk honor, kesejahteraan para guru. Selebihnya, 50 persen untuk memenuhi kebutuhan sekolah. “Inilah titik fokus dalam penggunaan dana BOS,” terangnya.

Tidak bisa dipungkiri masih banyak kepala sekolah yang belum paham dengan Juklak dan Juknis penggunaan dana BOS. Termasuk, mengenai pengelolaan ITE. “Inilah kendala yang dihadapi oleh para kepala sekolah,” katanya.

Menyikapi kondisi ini, pihaknya akan intens melakukan evaluasi dan monitoring ke tiap sekolah. Itu untuk memberikan pemaparan tentang berbagai hal berkaitan dengan penggunaan dana BOS. “Kami tentunya akan melakukan monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

Karena itu, Rifaid kembali berharap, seluruh sekolah di Kabupaten Dompu agar bisa benar-benar memanfaatkan dana BOS sesuai peruntukannya. Khususnya, dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Kita semua harus bisa memastikan dunia pendidikan di daerah ini mengalami kemajuan demi mewujudkan siswa-siswa berprestasi,” tandasnya. (tim/adv)