Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri, mengungkapkan, Pulau Sumbawa didominasi oleh wilayah bertipe iklim D3, D4, dan E3 serta hanya sebagian kecil wilayahnya yang memiliki tipe iklim C3 dan E4. Zona iklim D pada tipe iklim Oldeman.

Hujan di Kabupaten Dompu berpola monsun yang ditandai dengan satu puncak curah hujan maksimum pada saat monsun barat dan puncak minimum pada saat monsun tenggara. Pola hujan tersebut terjadi karena adanya perbedaan tekanan udara antara bagian utara dan selatan ekuator.

“Perbedaan tekanan udara ini mengakibatkan pergerakan umum angin dari arah utara dan barat pada bulan Oktober hingga Maret dan pergerakan angin dari selatan dan tenggara pada bulan April hingga September,” jelas Gaziamansyuri pada media ini yang menemuinya sebelum masuk purna tugas, beberapa hari lalu.

Periode Oktober-Maret disebut monsun barat, sedangkan bulan April-September disebut monsun tenggara. Pada saat monsun barat, sambung Gaziamansyuri, curah hujan di wilayah Indonesia yang berpola hujan monsun akan tinggi karena tingginya penguapan yang terjadi di sekitar Samudera Hindia. Sedangkan pada saat monsun tenggara, curah hujan akan rendah karena sedikitnya wilayah perairan yang dilewati angin monsun tenggara.

Rata-rata curah hujan tertinggi terjadi di Kecamatan Dompu, sebesar 273 mm/bulan. Curah hujan rata-rata di Kabupaten Dompu adalah 167 mm. “Hari hujan terbanyak terjadi pada bulan April yaitu selama 30 hari, dan terjadi di Kecamatan Pekat,” tuturnya.

Penggunaan lahan merupakan sebuah hasil akhir dari setiap bentuk campur tangan manusia terhadap sumber daya lahan yang terdapat di permukaan bumi. Penggunaan lahan memiliki sifat dinamis yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup baik secara material ataupun spiritual.

Dalam hal ini, bentuk penggunaan lahan masyarakat di lapangan diwakili oleh data penutupan lahan. Berdasarkan tata tutupan KLHK, di kabupaten Dompu didominasi hutan lahan kering sekunder dengan luas 96.970,59 atau 42,51 persen dan paling rendah tanaman campuran 4,21 Ha atau 0,002 persen.

Secara umum, Kabupaten Dompu memiliki 7 jenis tanah utama; Aluvial, Andosol, Gleisol, Grumusol, Kambisol, Litosol, dan Regosol. Kambisol adalah jenis tanah paling dominan, kemudian diikuti Litosol, Regosol, dan Gleisol.

Secara ringkas, keempat jenis tanah ini dijelaskan sebagai Kambisol adalah tanah yang berkembang di atas batu gamping. Jenis tanah ini ditemukan di dataran tinggi batu gamping dan daerah sekitar erosi, serta memiliki horizon A berwarna merah gelap hingga coklat gelap kemerahan dengan tekstur sedang (lempung) hingga agak halus (lempung liat berdebu).

Kemudian, konsistensi gembur hingga agak teguh pada keadaan lembab. Jenis tanah ini agak masam (pH 5,5) dan memiliki solum dengan kedalaman dalam sampai sangat dalam dan tersebar pada area dengan kemiringan lereng > 15 persen.

“Secara genesis, jenis tanah ini termasuk tanah yang sedang berkembang karena tidak ditemukan gejala-gejala hidromorfik (pengaruh air) di dalam penampang 59 cm dari permukaan tanah,” urainya.

Litosol merupakan jenis tanah berbatu dengan lapisan tanah tidak begitu tebal. Penampangnya besar dan berbentuk kerikil, pasir, atau batu-batuan kecil, karena sedikit sekali mengalami perubahan struktur atau profil dari batuan asal.

Tanah Litosol umumnya kurang cocok untuk pertanian karena miskin unsur hara. Jenis tanah ini terbentuk dari batuan beku akibat proses letusan gunung berapi dan sedimen keras yang proses pelapukan kimia (dengan bantuan organisme hidup), dan fisikanya (dengan bantuan sinar matahari dan hujan) belum sempurna, sehingga struktur asal batuan induknya masih terlihat.

Karena itu, tanah litosol disebut tanah yang paling muda. Bahan induknya dangkal (kurang dari 45 Cm) dan seringkali tampak di permukaan tanah sebagai batuan padat yang padu. Jenis tanah ini belum lama mengalami pelapukan dan sama sekali belum mengalami perkembangan.

Regosol merupakan jenis tanah dengan butiran kasar yang berasal dari material erupsi gunung berapi (hasil peristiwa vulkanisme). Di wilayah Pulau Sumbawa, sebagian besar berada di sekitar Gunung Tambora dan Gunung Sangiang. Bentuk wilayahnya berombak sampai bergunung, mempunyai sifat subur, bertekstur tanah kasar, butiran-butirannya kasar, berwarna keabuan, kaya unsur hara, cenderung gembur, mempunyai kemampuan menyerap air yang tinggi, serta peka terhadap erosi tanah sehingga mudah tererosi.

Regosol sangat cocok untuk pertanian khususnya tanaman padi, kelapa, tebu, palawija, tembakau, dan sayuran. Penggunaan tanah regosol sebagai lahan pertanian dapat dilakukan jika sifat fisika, kimia, dan biologinya diperbaiki terlebih dahulu. Sifat fisika yang menjadi penghambat adalah drainase dan porositas yang sangat tinggi serta belum membentuk agregat, sehingga peka terhadap erosi.

Hal ini menyebabkan tingkat produktivitas tanah regosol rendah. Perbaikan tanah perlu dilakukan untuk memperkecil faktor pembatas yang ada, sehingga mempunyai tingkat kesesuaian yang lebih baik untuk lahan pertanian.

Untuk menghindari kerusakan tanah lebih lanjut dan meluas, diperlukan usaha konservasi tanah dan air yang lebih mantab. Salah satu upaya pengelolaan dalam rangka peningkatan produktivitas sumber daya lahan dengan cara penambahan energi berupa amelioran, bahan organik dan pemupukan.

Gleisol adalah jenis tanah yang perkembangannya lebih dipengaruhi oleh faktor lokal, yaitu topografi, yang merupakan dataran rendah atau cekungan dan hampir selalu tergenang air. Ciri-ciri gleisol adalah solum tanah sedang, warna kelabu hingga kekuningan, tekstur geluh hingga lempung, struktur berlumpur hingga masif, konsistensi lekat dan bersifat asam (pH 4.5 – 6.0).

Karena air tanah yang tinggi, gleisol berada dalam keadaan tereduksi pada bagian tanah yang selalu jenuh air. Tidak ada oksigen bebas atau terlarut sehingga tanah berwarna biru kelabu.

Gleisol memiliki ciri khas adanya lapisan glei kontinyu berwarna kelabu pucat pada kedalaman kurang dari 0.5 meter akibat dari profil tanah yang selalu jenuh air. Tanah ini biasanya mengandung bahan organik tinggi dan mempunyai horison mineral yang berbercak kelabu atau berbercak kelabu kecoklatan.

 

Potensi Pengembangan Wilayah

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencantumkan Tujuan, Kebijakan dan Strategi penataan ruang wilayah. Tujuan penataan ruang diuraikan secara umum dengan memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Dompu dan kecenderungan perkembangannya.

Kebijakan dan strategi yang dijabarkan meliputi kebijakan dan strategi penetapan struktur ruang wilayah yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem pengembangan prasarana wilayah meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.

“Ini meliputi penyediaan air, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki dan jalur evakuasi bencana,” papar Gaziamansyuri.

Diuraikan pula kebijakan dan strategi penetapan pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2012, penataan ruang wilayah Kabupaten Dompu bertujuan, “Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Dompu yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang bertumpu pada sektor pertanian sebagai basis ekonomi yang didukung oleh sektor industri pengolahan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, pariwisata, serta pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana.” (bersambung/adv)