Pegiat Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Dompu Suherman Ahmad saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada 2024 yang digelar Panwascam Dompu di Kafe Laberka, Kamis (26/9/2024). (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Ini yang perlu diketahui, disadari dan dilakukan oleh para peserta Pilkada 2024 dalam melaksanakan kampanye. Dalam berkampanye, wajib dan hanya menyampaikan materi mengenai visi, misi dan program pasangan calon (paslon).

“Visi, misi dan program yang disampaikan Paslon itu, selain menghindari hal-hal yang tidak perlu atau dilarang untuk dilakukan, juga harus berdasarkan Rencana Program Jangka Panjang (RPJP),” kata Pegiat Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Dompu Suherman Ahmad.

Penegasan itu disampaikan anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019 itu ketika menjadi narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada 2024 yang diselenggarakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dompu di Kafe Laberka, Kamis (26/9/2024).

Dalam sosialisasi dengan peserta Pengawas Kelurahan/Desa Kades/Lurah, Babinsa/Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Dompu, lainnya itu, Herman (sapaan Suherman) memaparkan materi tentang Strategi Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada 2024.

Diketahui, kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 24 November.

Selama masa kampanye berlangsung, kepala daerah diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, termasuk tidak berhak menggunakan fasilitas Negara. “Tugas dan kewenangan melaksanakan urusan pemerintahan daerah selama kepala daerah cuti dilaksanakan oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk Mendagri,” tutur Herman.

Kembali ke masalah kampanye. Menurut Herman, ini kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program. Kampanye dilaksanakan oleh paslon, parpol dan tim kampanye yang terdaftar di KPU.

Sementara peserta kampanye, jelasnya, adalah warga yang memiliki hak pilih. Anggota TNI, Polri, dan anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, atau belum menikah, tidak boleh menjadi peserta kampanye. “Karena, mereka tidak punya hak pilih,” tandasnya.

Herman kembali menegaskan, dalam berkampanye, wajib dan hanya menyampaikan materi mengenai visi, misi dan program paslon. Visi, misi dan program yang disampaikan paslon harus berdasarkan RPJP.

Mengapa?

“Sebab, visi-misi paslon terpilih nanti akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tuturnya.

Jika merujuk pada pengertian dan materi kampanye tersebut, lanjutnya, sejatinya paslon, parpol dan tim kampanye, hanya menyampaikan visi, misi dan program. “Bukan yang lain,” tegas Herman.

Karena dalam berkampanye hanya menyampaikan visi, misi dan program, maka tegas Herman, hindari hal-hal yang tidak perlu atau dilarang untuk dilakukan. Seperti berkampanye mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD, menghina seseorang, suku, agama, ras, dan antargolongan, serta calon dan/atau parpol lain.

“Hindari melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat,” tegasnya lagi.

Hal lain yang harus diperhatikan dalam berkampanye, dilarang mengganggu kemananan dan ketertiban, merusak alat peraga paslon, berkampanye di luar jadwal, dan larangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herman kemudian menyebut beberapa metode kampanye. Diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat public, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar.

Dari metode kampanye tersebut, paslon, parpol atau tim kampanye melaksanakan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dalam bentuk kegiatan lain. “Kampanye selain metode itu, difasilitasi oleh KPU,” paparnya.

“Saya mengingatkan agar di masa kampanye, paslon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan ASN, anggota TNI dan Polri,” imbuh Herman.

Pada saat yang sama, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 6 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pilkada,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Herman mengingatkan soal praktik politik uang. Calon dan/atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memmengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, katanya, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Sementara bagi Tim Kampanye dan setiap orang, termasuk pemilih yang terbukti melakukan politik uang, sambung Herman, dikenai sanksi pidana.

“Saya berharap masa kampanye selama kurang lebih dua bulan dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” katanya. (ayi)