
KPU Gelar Rakor Pembentukan KPPS Pilkada Dompu 2024
–
DOMPU – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan penyelenggara Pemilu paling bawah yang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024.
Meski berada di level paling bawah, peran KPPS sangat penting bagi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada Dompu yang bermartabat. Dapat dikatakan, KPPS adalah ujung tombak dari pelaksanaan demokrasi elektoral di Kabupaten Dompu.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019, Suherman saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan KPPS pada Pilkada Dompu 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan KPU Kabupaten Dompu di Gedung Samakai Dompu, Selasa (24/9/2024). Selain Suherman, tampil juga narasumber internal, salah seorang Anggota KPU Kabupaten Dompu Yusuf didampingi salah seorang Kasubbag Sekretariat KPU Abu Hasan Taqwa.
Hal senada disampaikan Suherman pada Lakeynews.com, tak lama usai memberikan materi di gawe KPU tersebut.
Menurutnya, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dianut Indonesia saat ini. Dalam konteks rekrutmen kepemimpinan, baik nasional maupun lokal, sistem ini memberikan kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu atau Pilkada.
“Bicara tentang demokrasi, menurut BPS Tahun 2023, Indeks Demokrasi Provinsi NTB sebesar 70.03 poin. Berada pada urutan ke 30 dari 34 provinsi di Indonesia,” papar pria yang kini aktif sebagai Pegiat Pemilu dan Demokrasi.
Dalam penyelenggaraan Pilkada, Suherman menyebut tiga elemen penting di dalamnya. Yakni pemilih, peserta dan penyelenggara Pemilu.
Khusus Pilkada Dompu 2024, KPU Kabupaten Dompu telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta pemilihan. Pada saat yang sama juga telah menetapkan DPT sebesar 190.546 jiwa.
Secara hierarkis, penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU. Mulai dari KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS.
Suherman kembali menjelaskan, meski berada di level paling bawah, peran KPPS sangat penting bagi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada Dompu yang bermartabat. “Itu tadi, dapat kita katakan bahwa KPPS adalah ujung tombak dari pelaksanaan demokrasi elektoral di Kabupaten Dompu,” tandasnya.
Kenapa?
Pertama, sebutnya, muara dari seluruh tahapan Pilkada adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu, maka KPPS memastikan tahapan ini berjalan dengan baik.
Kedua, KPPS itu akan melayani semua orang. Apakah itu calon, saksi, stakeholders, pemantau lebih-lebih rakyat (baca: pemilih) yang menyerahkan mandatnya kepada calon pemimpinya. Siapa yang akan menjadi pemimpin, penentunya adalah di TPS.
Ketiga, pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS akan melaksanakan keadministrasian dan keteknisan Pilkada.
Karena vitalnya peran KPPS, lanjut Suherman, ada tiga prinsip yang harus dipegang dan jaga oleh penyelenggara Pemilu, kkhususnya oleh KPPS. Pertama, netralitas. Netralitas bermakna bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh memihak atau menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu.
Kedua, integritas. Integritas bermakna bahwa penyelenggara Pemilu harus menjunjung tinggi nilai. Diantaranya, nilai kejujuran, keadilan, kesetaraan dan sebagainya.
Ketiga, profesional. Profesional bermakna bahwa penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku.
“Untuk memastikan netralitas, integritas dan profesionalitas KPPS, maka dimulai dari proses rekrutmen yang juga memperhatikan tiga aspek,” tegas pemerhati masalah sosial, politik dan pemerintahan ini.
Salah satu dari tiga aspek tersebut, aspek administrasi. Calon anggota KPPS harus memenuhi syarat administrasi. Diantaranya, syarat usia, pendidikan, kesehatan, mengisi formulir surat pernyataan dan sebagainya. “Syarat ini diuji saat penerimaan pendaftaran,” tutur Suherman.
Kedua, aspek teknis. Calon KPPS harus memahami aspek teknis pemungutan dan penghitungan suara. Aspek ini diuji melalui wawancara.
Dan, ketiga, aspek etis. Anggota KPPS harus memiliki etika dan moral. Untuk menguji ini maka ditelusuri rekam jejaknya dan melalui penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat secara tertulis.
Dengan keterpenuhan tiga aspek tersebut, diharapakan anggota KPPS sebagai ujung tombak demokrasi elektoral dapat mewujudkan Pilkada Dompu 2024 yang bermartabat dengan semangat Manggini, Manggari dan Mataroa. “Insha Allah,” harap Suherman. (tim)
