
DOMPU – Tahapan Kampanye Pilkada 2024 akan dimulai 25 September dan berakhir 23 November 2024. Namun, dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus – Syirajuddin (BBF-DJ) dan H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-SYAH), belum juga mendaftarkan Tim Kampanye-nya ke KPU.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau BBF-DJ dan AKJ-SYAH, serta Parpol peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta Pemilu agar membentuk dan mendaftarkan Tim Kampanye dimaksud.
Imbauan bernomor: 165/PM.00.02/K.NB-02/09/2024, tanggal 23 September 2024 yang bersifat penting itu, ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz. Surat imbauan tersebut ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi NTB dan Ketua KPU Kabupaten Dompu.
“Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Dompu,” kata Swastari dalam imbauan itu.
Terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu menguraikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon; Ayat (2), Selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;
Ayat (3), Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye; Ayat (4), Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;
Ayat (5), Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1), Dalam melaksanakan Kampanye: a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan
b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.
Ayat (2), Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan
b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
“Ayat (3), Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Swastari. (tim)
