Ketua Tim Pemenangan Paslon AKJ-SYAH, Kisman Pangeran (kiri) dan Ketua Teman Baik BBF-DJ, Abdullah. (kolase/lakeynews.com)

Pascapenetapan Dua Paslon Bupati/Wabup Dompu 2024-2029

DOMPU – Kubu dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu Periode 2024-2029 memberikan tanggapan beragam atas penetapan dua Paslon untuk Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Dompu.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, KPU Dompu menetapkan dua Paslon Bupati/Wabup yang akan bertarung pada puncak Pilkada, 27 November 2024 mendatang. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno tertutup di kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024).

Kedua Paslon Bupati/Wahup Dompu tersebut, H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan (AKJ-SYAH, serta Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ).

Baca juga: KPU Dompu Akhirnya Tetapkan Dua Paslon Bupati/Wabup untuk Pilkada 2024

Ketua Tim Pemenangan Paslon AKJ-SYAH, Kisman Pangeran mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Dompu yang telah bekerja secara profesional dan proporsional.

“Kami mengucapkan terima kasih karena sudah bekerja sesuai regulasi yang ada. Tidak bekerja di bawah intervensi siapapun,” kata Kisman pada Lakeynews.com, Minggu sore ini.

Dua Paslon Bupati/Wabup Dompu beserta parpol pengusungnya. (ist/lakeynews.com)

Menurutnya, KPU telah menetapkan dua Paslon Bupati/Wabup. Itu artinya proses berdemokrasi baru saja dimulai.

Karena itu, dia mengajak seluruh pendukung, simpatisan dan pejuang AKJ-SYAH untuk bekerja lebih serius dan giat lagi dalam mendapatkan dukungan masyarakat.

“Tetap jaga persatuan dan kesatuan, santun dan tidak menyebar kebencian pada siapapun,” imbuh Kisman.

Bukan itu saja, Kisman juga mengajak seluruh pendukung dan pejuang BBF-DJ untuk sama-sama mewujudkan demokrasi yang sehat dan riang gembira.

“Saling menghormati lawan. Sebab dalam demokrasi hanya dikenal istilah lawan, bukan musuh,” tandasnya.

Pertimbangkan Bawa ke Bawaslu dan DKPP

Sementara itu, Ketua Teman Baik BBF-DJ (salah satu kelompok relawan BBF-DJ), Abdullah, prinsipnya menghormati keputusan KPU tersebut sebagai putusan institusi penyelenggara Demokrasi.

Namun demikian, pihaknya sedang memikirkan dan mempertimbangkan untuk menempuh dua langkah selanjutnya. Yakni menguji keputusan KPU tersebut ke Bawaslu dan melaporkan para komisioner KPU ke DKPP.

Diakui Abdullah, keputusan KPU tersebut harus dianggap biasa dan oleh hukum telah tersedia instrumen untuk diuji kembali bagi pihak-pihak yang merasa belum menerima keputusan tersebut.

“Keputusan tersebut dapat diuji di Bawaslu, dan langkah mengujinya harus dianggap biasa pula,” papar Abdullah sore ini.

Ruang itu adalah insturmen hukum yang dapat digunakan oleh setiap orang apabila tidak terima dengan keputusan tersebut.

“Segera akan didiskusikan dengan teman-teman yang lain, yang jelas masih ada waktu tiga hari untuk mempertimbangkannya,” ungkapnya.

Yang juga dipertimbangkan pihaknya, melaporkan para komisioner KPU Kabupaten Dompu ke DKPP. “Komisioner KPU kita akan laporkan ke DKPP,” tegasnya.

Menanggapi ajakan Ketua Tim Pemenangan Paslon AKJ-SYAH agar saling menghormati, Abdullah mengatakan, saling menghormati dan menghargai adalah kewajiban bagi semua pendukung Paslon yang ada.

“Namun tidak menggugurkan hak para pendukung untuk menguji keputusan KPU tersebut ke Bawaslu,” tegas Abdullah. (tim)