Tim Kantor Hukum OC Kaligis, dari kiri; Ahmad Maulana, Caesario David Kaligis, dan Aria Wicaksana. (ist/lakeynews.com)

JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon). Dan, pada 22 September ini, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar akan menetapkan Paslon kepala dan wakil kepala daerah.

Terkait penetapan Paslon tersebut, Tim Kantor Hukum OC Kaligis; Caesario David Kaligis, Aria Wicaksana, dan Ahmad Maulana memprediksi akan timbul banyak sengketa hukum.

“Hal itu menjadi salah satu kajian kami, terutama di Provinsi Papua Barat Daya, David dkk pada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Menurut David, syarat untuk maju sebagai Paslon Gubernur dan Wagub Provinsi Papua Barat Daya harus mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Salah satu poin dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua. Dan, dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Dijelaskan, MRP Barat Daya telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 10/MPR.PBD/2024, tertanggal 6 September 2024. “Hal ini menjadi perhatian kita. Karena, dalam keputusan tersebut, MRP Barat Daya tidak menyetujui salah satu Paslon Gubernur/Wakil Gubernur,” ungkap David.

David mengaku, pihaknya menemukan adanya salah satu Paslon Gubernur/Wagub yang diduga memiliki hutang.

Apa kaitannya antara Paslon dengan utang mereka dalam konteks Pilkada Papua Barat Daya?

Menurut David, syarat untuk maju sebagai Paslon Gubernur/Wagub sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Hal tersebut dipertegas Aria Wicaksana. Aria mengatakan, mereka akan mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri. Akan mengawal ketat agar pemimpin Papua Barat Daya kedepan tidak memiliki beban utang masa lalu.

Yang dikhawatirkan, ketika terpilih, pemimpin yang memiliki tanggung jawab utang itu tidak bisa fokus dalam membangun Papua Barat Daya. “Dalam waktu dekat, kami yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait kondisi terkini Papua Barat Daya,” tandasnya.

Jika memang dianggap ada potensi pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada (KPU Papua Barat Daya), lanjutnya, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang dianggap tepat.

Sementara itu, Ahmad Maulana menambahkan, saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait Paslon Gubernur/Wagub Papua Barat Daya sampai 18 September 2024.

“Tanggapan masyarakat akan menjadi pertimbangan bagi KPU dalam mengesahkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September,” urai Ahmad. (tim/mio network)