DOMPU – Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Dompu ogah diperpanjang masa jabatannya, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Apa alasan mereka?
Kedua Kades tersebut; Kades Bara, Kecamatan Woja Andi Aswad, dan Kades Katua, Kecamatan Dompu Sahruddin.
Penolakan terungkap pada momen Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu di Pendopo Bupati, Rabu (18/9/2024).
Diketahui, saat itu, Bupati Dompu H. Kader Jaelani hanya mengukuhkan 68 dari 72 Kades. Sedangkan empat Kades lainnya, tidak dikukuhkan.
Dua orang di antara mereka, Kades Tambora, Kecamatan Pekat Hasanudin; dan Kades Calabai, juga Kecamatan Pekat Syaifudin Zuhri, mengundurkan diri karena menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024 lalu.
Sedangkan dua orang lainnya, Kades Bara Andi Aswad, dan Kades Katua Sahruddin, menolak diperpanjang masa jabatannya. Mengapa mereka menolak?
Belum diperoleh konfirmasi secara langsung dari kedua Kades tersebut. Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu Agus Salim, menjelaskan secara umum dan singkat dalil penolakan itu.
Menurut Dae Olin (sapaan Agus Salim), Kades Bara menolak diperpanjang masa jabatan dengan beberapa alasan. Antara lain, Andi Aswad mengaku, dirinya dilantik dan disumpah untuk menjabat enam tahun. Ada juga beberapa alasan lain, namun sifatnya pribadi.
“Dia sudah menyampaikan surat pernyataan tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun,” kata Dae Olin pada Lakeynews.com, Rabu malam ini.
Sedangkan Kades Katua, belum menyampaikan secara eksplisit alasannya. “Dia hanya menyatakan tidak bersedia untuk diperpanjang. Sudah ada surat permohonannya untuk tidak diperpanjang masa jabatannya,” tandas Agus Salim.
Bupati Harapkan Kades Bara dan Katua Bertugas Sampai Akhir Masa Jabatan
Sementara itu, Bupati H. Kader Jaelani, meminta kepada Kades Katua dan Kades Bara agar tetap menjalankan roda pemerintahan di desanya sebagaimana biasanya dengan baik.
“Saya harapkan untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan enam tahun,” imbuh Bupati Kader dalam sambutannya ketika mengukuhkan 68 Kades.
Menurut Bupati, pengukuhan 68 Kades tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terutama ketentuan pasal 39 yang berbunyi, “Kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
Dengan dikukuhkannya Kades, lanjut Bupati, otomatis ketua TP PKK desa dikukuhkan juga. “Semoga para Kades dan ketua TP PKK desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, amanah dan penuh tanggung jawab,” harapnya.
Dia berharap, pengukuhan ini mendorong semangat para Kades dalam memajukan desanya sehingga mendukung kemajuan Kabupaten Dompu. Tentu saja harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar pembangunan di desa optimal. (ayi)