
Dua Orang Berstatus Suami-Istri
–
DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu merekomendasikan 14 oknum ASN di daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka diduga melakukan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Dari 14 oknum ASN “nakal” tersebut, 12 orang diantaranya terkait Pilkada Kabupaten (Pilbup/Wabup) Dompu, dua lainnya terkait Pilkada Provinsi (Pilgub/Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum-oknum tersebut, sehari-harinya ada yang sebagai guru, kepala sekolah, ASN hingga pejabat eselon di pemerintahan, termasuk kepala BKPH.
“Semuanya direkomendasikan ke KASN melalui aplikasi SIAPNET,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz pada Lakeynews.com, Sabtu (7/9/2024).
Bawaslu tidak serampangan begitu saja mengeluarkan rekomendasi ke KASN. Sebelumnya, terhadap oknum-oknun ASN yang diduga melanggar, Bawaslu melakukan beberapa langkah.
Mulai dari penelusuran terhadap informasi (jika itu informasi dari masyarakat) untuk memastikan kebenaran dan validasi informasi. “Berikutnya, memastikan identitas terduga agar tidak salah atau keliru,” papar Aca Tari, sapaan Swastari Haz.
Terhadap laporanpun, Bawaslu melakukan hal yang sama. Yakni memastikan akurasi data-data yang menyangkut para ASN yang diduga melanggar. “Akurasi data ini menyangkut Nama, NIP dan Dinas/Lembaga tempat (oknum bersangkutan) mengabdi,” jelasnya.
Setelah semua data terkumpul, Bawaslu melakukan Rapat Pleno untuk memastikan ASN yang diduga melakukan pelanggaran diteruskan tekomendasinya kepada lembaga yang berwenang.
Dijelaskan Aca Tari, jika dulu lembaga yang berwenang adalah KASN, maka berdasarkan perubahan ketentuan/aturan, bahwa rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan lembaga tersebut yang menentukan sanksi apa yang diberikan kepada oknum ASN yang diduga melanggar.
Khusus terkait dugaan pelanggaran pada tahapan Pilgub/Wagub NTB, ungkap Aca Tari, hasil pengawasan ditemukan dua oknum ASN yang terlibat secara aktif dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah oknum Kepala BKPH berinisial NW beserta istrinya, NH, pegawai Camat Dompu.
“Kepada dua oknum ASN ini juga sudah kami tindak lanjuti dengan segera meneruskan rekomendasi kepada BKN,” beber Aca Tari.
Berikut ke 14 oknum ASN di Kabupaten Dompu yang direkomendasikan oleh Bawaslu ke KASN melalui aplikasi SIAPNET, baik yang terkait Pilkada Dompu maupun Pilkada NTB.
Mereka (12 orang) yang terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Dompu, beber Aca Tari, masing-masing: AR, SDN 08 Hu’u; MS, Setda Dompu; DH, Dinas Dikpora; ZR, Satpol PP; IS, SDN 05 Kilo; NN, Dinas Dukcapil; MA, Dinsos; AR, SDN 08 Hu’u; IR, Setda; SH, SMPN 9 Pekat; SH, SMKM 1 Dompu; dan, FA, Puskesmas Ranggo.
Sedangkan mereka (dua orang) yang diduga tersangkut pelanggaran pada tahapan Pilkada NTB, diketahui berstatus suami-istri.
“Suaminya berinisial NW, dinas di BKPH Topaso dan istrinya, NH, berdinas di Kantor Camat Dompu,” ungkap Aca Tari yang lekat dengan hijab dan cadar itu. (ayi)
