
DOMPU – Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024 pada 27 Agustus sampai 2 September mendatang terpaksa dilakukan di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUP NTB). Mengapa harus ke sana dan tidak dilakukan di Dompu?
“Di Dompu belum ada yang memenuhi syarat. Fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) beberapa bidang kesehatan yang dimiliki RSUD Dompu masih kurang (minim),” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman saat Coffee Morning bersama insan media massa di Kafe Uma Tua, pekan lalu.
Hadir saat itu empat dari lima komisioner, serta beberapa pejabat dan staf sekretariat KPU. Selain Arif Rahman, juga tampak Yusuf alias Sadhy (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM); Nasarudin (Ketua Divisi, Perencanaan Data dan Informasi); dan Hidayatullah (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan). Satu komisioner lagi, Maman Apriansyah (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) sedang berada di luar daerah.
Baca juga:
- PENGUMUMAN: Pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati Dompu 2024
- Syarat Ajukan Paslon Pilkada Dompu Minimal 15.787 Suara Sah
Diketahui, pemeriksaan kesehatan Paslon merupakan salah satu kegiatan pada tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan. Selain pendaftaran Paslon oleh parpol atau gabungan parpol, 27-29 Agustus ini.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Lampiran I (Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan).
Dijelaskan Arif Rahman, sebelumnya, pihaknya bersurat ke Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu. Dikes kemudian merekomendasikan KPU Dompu untuk ke RSUP NTB.
Menurutnya, setelah menerima surat KPU, Dikes berkoordinasi dengan pihak RSUD Dompu. Arif Rahman juga sempat teleponan dengan Direktur RSUD dr. Fitratul Ramadhan, Sp.P.
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui, bahwa fasilitas, sarana-prasarana, dan SDM yang ahli untuk beberapa item Rikes yang dimiliki rumah sakit tersebut masih minim.
“Misalnya, pemeriksaan kesehatan jantung. Di RSUP saja, harus ambil pada Level II. Kalau Level I, belum ada. Kalau tidak salah, untuk Level I ada di Bogor,” papar Arif.
Di RSUD Dompu –bahkan RSUD se-NTB, tegasnya, tidak ada yang memenuhi syarat. Bima saja yang diketahui sudah memiliki dokter spesialis jantungpun belum bisa.
“Akhirnya, untuk pemeriksaan kesehatan jantung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu di lakukan di RSUP NTB,” tandas Arif.
Pada sisi lain, Ari menegaskan, KPU Dompu steril dari kepentingan politik apapun dalam hal ini (MoU dengan RSUP NTB). “Insya Allah tidak ada nilai politisnya. Pemeriksaan kesehatan Paslon murni karena di RSUD Dompu terbatas fasilitas, sarana maupun SDM kesehatan yang kita butuhkan,” tegasnya.
“Kami bersepakat untuk tetap menunaikan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan, serta Peraturan KPU yang berlaku. Demi Pemilu yang bermartabat, demi Dompu yang aman dan damai,” tambah Arif.
Beberapa saat sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Dompu Yusuf menjelaskan hal yang senada dengan Arif Rahman.
Ketika bersurat ke Dikes, KPU melampirkan beberapa item kesehatan yang hendak diperiksa pada semua Paslon Bupati/Wabup.
Dikes lalu merekomendasikan RSUP NTB kepada KPU Dompu. Rekomendasi tersebut menjadi dasar KPU melakukan dan menandatangani MoU (nota kesepahaman) dengan RSUP NTB.
“Dan, kita (KPU Dompu) bersama kepala Dikes Dompu sudah melakukan survei ke RSUP NTB,” sambungnya. (won)
