
DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu meminta kepada panitia penjemputan dan pawai politik Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Dompu 2024, Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ) agar menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laksanakan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari dalam surat imbauan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Penjemputan BBF-DJ Bersama Dompu Maju, 23 Agustus 2024.
Dijelaskan Swastari, kegiatan Penjemputan dan Pawai Muatan Politik tersebut diadakan oleh panitia, dari Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa sampai Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Senin (26/8/2024) pagi depan.
Sehubungan dengan itu, Bawaslu Dompu mengimbau panitia kegiatan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak-pihak yang dimaksud Swastari itu, meliputi; Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Millik Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah; dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan.
“Panitia dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang. Dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” imbuh Aca Tari dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTB. (ayi)
