Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri. (ist/lakeynews.com)

KABUPATEN Dompu di bawah kepemimpinan Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah) tidak begitu saja mendapatkan DAK PPKT Tahun 2025. Dana tersebut diperoleh dari pemerintah pusat setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan, sejak tahun 2023.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri melanjutkan paparan terkait kronologis, kilas balik, tahapan demi tahapan seleksi dan upaya yang dilakukan skuad AKJ-Syah dalam Tim Kerja Kolaborasi Pengusulan DAK PPKT 2025. Sehingga, membuat Dompu sebagai satu-satunya daerah di Provinsi NTB yang mendapat DAK PPKT 2025.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Tim Kerja Kolaborasi Pengusulan DAK PPKT Kabupaten Dompu 2025 itu terdiri dari Bappeda dan Litbang, Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor BPN.

Baca juga:

Musim Pengusulan DAK PPKT 2025 (diusulkan 2024)

Januari 2024, melakukan penggantian lokus usulan dari kawasan kumuh di Desa Soro Barat menjadi Desa Soro, Kecamatan Kempo sebagai hasil refleksi terhadap kegagalan pengusulan DAK PPKT 2024.

Januari – Maret 2024, masa penyiapan seluruh dokumen Readiness Criteria (RC) yang sesuai dengan kawasan kumuh yang diusulkan. (Penyiapan RC dilakukan oleh Tim Kerja Kolaborasi Pengusulan DAK PPKT Kabupaten Dompu tahun 2025; Bappeda, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas LH dan Kantor BPN Dompu).

27 Maret 2024, pengumuman adanya Seleksi DAK PPKT 2025 dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI.

1 April – 10 Mei 2024, masa pengiriman dokumen yang menjadi Readiness Criteria (RC) Seleksi Tahap 1 (RC Utama) melalui aplikasi KRISNA.

3 Juni 2024, Kabupaten Dompu dinyatakan lolos seleksi tahap 1 dan menjadi 46 besar berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 (RC Utama) oleh Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Setjen Kemen-PUPR RI. (Dari 128 kabupaten/kota yang ikut seleksi, hanya 46 kabupaten/kota yang lolos).

12 – 14 Juni 2024, Bappenas RI menyelenggarakan Desk Konsultasi secara tatap muka di BSC City Tangerang agar daerah optimal menyiapkan RC untuk Seleksi tahap 2 (RC Tahap 1). (Diikuti oleh Kabid IK Bappeda & Litbang, Kabid CK Dinas PUPR dan Munandar Adi Saputra, ST dari Dinas Perkim Kabupaten Dompu).

7 Juni – 1 Juli 2024, masa pengiriman dokumen yang menjadi Readiness Criteria (RC) Seleksi Tahap 2 (RC Tahap 1) melalui apliksi KRISNA.

8 – 12 Juli 2024, ekspose kepala daerah secara daring di hadapan Tim Kementerian/Lembaga Pusat terkait (sebagai bagian dari seleksi tahap 2). (Kabupaten Dompu mendapat giliran pertama di hari pertama. Yakni Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.0011.00 Wita. Ekspose Kabupaten Dompu dipimpin Wakil Bupati Dompu).

14 Juli 2024, batas terakhir pengiriman dokumen RC melalui apliksi KRISNA.            

19 Juli 2024, Kabupaten Dompu dinyatakan lolos seleksi tahap 2 dan menjadi 42 besar berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 (RC Tahap 1) oleh Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Setjen Kemen-PUPR RI. (Dari 46 besar yang lolos seleksi Tahap 1, hanya 42 kabupaten/kota yang kirim Dokumen RC. Empat kabupaten/kota tidak mengirim dokumen; DED, RAB, kesiapan lahan, dan lainnya, dan langsung gugur).

19 Juli – 12 Agustus 2024, masa pengiriman dokumen Readiness Criteria (RC) Seleksi Tahap 3 (RC Tahap 2) melalui apliksi KRISNA.

22 – 24 Juli 2024, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Setjen Kemen-PUPR RI menyelenggarakan Desk secara tatap muka di Kota Tangerang. Ini sebagai bagian dari Seleksi Tahap 3. (Tim Desk Kabupaten Dompu dipimpin Kepala Bappeda dan Litbang dan Kepala Dinas Perkim).

16 Agustus 2024, Kabupaten Dompu dinyatakan lolos seleksi Tahap 3 (tahap terakhir) berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 (RC Tahap 2) oleh Pempus dalam aplikasi KRISNA.

19 September 2024, Penentuan alokasi DAK Fisik TA 2025. (Masuk dalam APBN tahun 2025 yakni Transfer Ke Daerah atau TKD).

Oktober 2024, Asistensi Rencana Kegiatan (RK) dengan Pemerintah Pusat.

APBD Dompu Dukung DAK PPKT 2025

Gaziamansyuri kemudian menguraikan nilai usulan DAK PPKT Kabupaten Dompu 2025, lokus, penanganan dan implementasi, serta dukungan APBD kabupaten.

Menurutnya, total nilai usulan DAK PPKT Kabupaten Dompu 2025 yang disetujui dan dialokasikan oleh Pempus sebesar Rp. 14,3 miliar lebih.

Dari angka tersebut, rincinya, “Bidang Perumahan sebesar Rp. 4,4 miliar lebih, Drainase dan Jalan Lingkungan Rp. 6,2 miliar lebih, Bidang Air Minum Rp. 2,1 miliar lebih, dan Bidang Sanitasi Rp. 1,4 miliar lebih.”

Sedangkan lokusnya, sambung Gaziamansyuri, Kawasan Dorokarama II Desa Soro Kecamatan Kempo, dengan Segmen 1 dengan total luas 2,28 hektare (Dusun Nciu RT.004 seluas 1,17 hektare dan Dusun Torowuwu RT.001 seluas 1,1 hektare. “Penerima manfaat sebanyak 85 orang (unit rumah yang dibangun baru),” tuturnya.

Disinggung pola penanganan pada saat implementasi proyek ini, Gaziamansyuri menjelaskan, untuk Bidang Perumahan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat. “Biaya akan langsung masuk rekening warga penerima manfaat,” tegasnya.

Sementara Drainase & Jalan Lingkungan serta Bidang Air Minum dengan sistem dikontrakkan. “Bidang Sanitasi sama dengan Bidang Perumahan. Dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat, biaya langsung masuk rekening warga penerima manfaat,” paparnya.

Terkait dukungan APBD Kabupaten Dompu untuk DAK PPKT 2025, Gaziamansyuri menjelaskan beberapa hal sebagai bukti nyata dukungan Pemkab Dompu dalam mendukung program ini.

Dukungan APBD Dompu, katanya, dihajatkan untuk menangani pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh lapangan yang sifat dan lingkupnya tidak dapat dibiayai oleh DAK PPKT.      

Salah satunya, pembangunan tanggul pelindung dari luapan air; DED Tanggul; DED Air Minum; DED perumahan dan drainase & jalan lingkungan; biaya desk ke Jakarta; biaya studi banding dan lainnya. “Untuk ini dianggarkan dalam APBD Perubahan 2024 sebesar Rp. 1 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, beber Gaziamansyuri, untuk tambahan biaya pembangunan baru rumah sebesar Rp. 2 miliar dan Rp. 979 juta (Rp. 35,464 juta per rumah, total ada 84 rumah). “Biaya pembangunan baru per unit rumah dari DAK PPKT 2025 sebesar Rp. 50 juta per rumah,” tambahnya.

Selain itu, dukungan dana APBD diperuntukan bagi timbunan levelling pada lingkungan permukiman, biaya sewa/hunian sementara, perbaikan atau memperindah tampak depan rumah yang terletak di pinggir jalan, serta pelebaran jalan lingkungan.

“Sedangkan dana dukungan selama proses pra, pasca dan masa konstruksi sebesar Rp. 316 juta lebih,” pungkas Gaziamansyuri. (adv/*)