
GAGAL mendapatkan Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) 2024, tidak lantas membuat Pemerintah Kabupaten Dompu berhenti. Jatuh, bangun lagi dan berjuang kembali. Skuad Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah) justru kian semangat agar dana tersebut meluncur ke Dompu tahun 2025.
Hasilnya, Tim Kerja Kolaborasi Pengusulan DAK PPKT Kabupaten Dompu 2025 yang digawangi Bappeda & Litbang, Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor BPN mampu menggolkannya. Rp. 14,3 miliar lebih DAK PPKT dipastikan akan mengalir ke Dompu tahun depan.
Keberhasilan yang patut mendapat apresiasi tersebut, membuat Kabupaten Dompu menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota se-Indonesia yang kecipratan DAK PPKT 2025. Bahkan, satu-satunya dari 10 kabupaten/kota se- Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kita bahkan menjadi satu-satunya daerah di NTB yang mendapat DAK PPKT 2025 tersebut,” papar Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri pada Lakeynenews.com, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Rp. 14,1 Miliar DAK PPKT 2025 Akan Mengalir ke Dompu
DAK PPKT atau DAK Integrasi adalah program pendanaan DAK untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi kawasan. Dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman, serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.
Konsep DAK PPKT ini, Fokus menuntaskan masalah kumuh, dan penanganan terfokus di lokasi yang sama, sehingga pengurangan kawasan kumuh dapat terlihat. Selain itu, penanganan pada satu kawasan yang sama secara terpadu yang terdiri atas aspek perumahan, air minum, sanitasi dan aspek lainnya (lahan, RTH, social ekonomi, dan lainnya).
“Pemerintah pusat secara terbuka ‘menantang’ 514 kabupaten/kota se-Indonesia untuk mengikuti seleksi DAK PPKT 2025. Namun, sebenarnya, itu ditujukan hanya kepada kabupaten/kota yang telah menyusun dokumen perencanaan yang relevan (sesuai regulasi),” ujar Gaziamansyuri.
Dokumen-dokumen perencanaan (khusus Kabupaten Dompu) dimaksud, sebutnya, Pertama, Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPK) yang telah disusun Dinas Perkim. Kedua, SK Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh, juga telah disusun Dinas Perkim.
Ketiga, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) yang telah disusun Dinas PUPR dan Bappeda & Litbang. Keempat, Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) yang telah disusun Bappeda & Litbang. Kelima, Rencana Induk Pengelolaan Sampah atau Kebijakan dan Strategi Persampahan (Jakstrada) yang telah disusun Dinas Lingkungan Hidup.
Dibeberkan Gaziamansyuri, dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, hanya 128 daerah yang lolos seleksi tahap pertama karena telah menyusun serangkaian dokumen itu. Dan, hanya 128 daerah itu juga yang “berani” mengikuti seleksi DAK PPKT 2025.
Hasil seleksi tahap dua, dari 128 daerah tersebut, hanya 46 kabupaten/kota yang lolos (2/3-nya gugur). Kemudian dari 46 kabupaten/kota tersebut, hanya 42 kabupaten/kota yang mampu memenuhi persyaratan teknis dan langsung mengikuti seleksi tahap tiga. “Empat daerah lainnya gugur,” tandasnya.
“Dari 42 kabupaten/kota yang mengikuti seleksi tahap terakhir (tiga), Kabupaten Dompu dinyatakan lolos. Kita belum tahu ‘nasib’ 41 daerah lain, karena dalam aplikasi KRISNA, masing-masing kabupaten/kota hanya bisa melihat pengumuman untuk daerahnya sendiri,” tambah Gaziamansyuri.
Perjuangan DAK PPKT 2025 sejak 2023
Kabupaten Dompu tidak begitu saja mendapatkan DAK PPKT Tahun 2025 dari pemerintah pusat. Dana tersebut diperoleh melalui perjuangan panjang dan melelahkan, sejak tahun 2023. Gaziamansyuri lalu mengurai secara kronologis, kilas balik, tahapan demi tahapan seleksi dan upaya yang dilakukan.
Musim Pengusulan DAK PPKT 2024 (diusulkan 2023)
Dimulai pada 6 Maret 2023, Kabupaten Dompu menyampaikan usulan/minat kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dengan mengusulkan Kawasan Kumuh Prioritas Dorokarama Desa Soro, Kecamatan Kempo.
19 Mei 2023, Pempus menetapkan Kabupaten Dompu lolos menjadi 67 besar dalam Seleksi Tahap Pertama.
14 Juli 2023, Pempus menetapkan Kabupaten Dompu gugur dalam Seleksi Tahap Kedua.
12-13 Oktober 2023, Bappenas RI mengundang Bappeda dan Litbang dan Dinas Perkim Kabupaten Dompu untuk diberikan bimbingan teknis. (bersambung/adv/*)
