
DOMPU – Sedikitnya 319 Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana umum pada momen peringatan 17 Agustus 2024.
Pemberian Remisi Umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum tersebut dilakukan dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia yang diinspekturi oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani.
Hadir saat upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Lapas setempat, Sabtu (17/8/2028) pagi itu, Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, unsur Forkopimda dan sejumlah undangan lainnya.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Dompu H.A. Halik, dari 319 napi dan anak didik yang menerima remisi tersebut, dua orang diantaranya langsung bebas. “Dua orang yang langsung bebas ini, pidana umum kasus pencurian,” kata Halik.
Halik menjelaskan, 215 orang dari 319 napi itu merupakan pidana umum (termasuk dua orang langsung bebas. “Selebihnya, 104 orang pidana khusus,” urainya.

Para napi menerima remisi (selain dua orang langsung bebas) dengan jumlah yang bervariasi. Dari satu bulan hingga enam bulan.
Pada sisi lain, Halik menguraikan, saat ini Lapas Kelas IIB Dompu dihuni 353 warga binaan. Terdiri dari, tahanan 76 orang dan narapidana 277 orang. Umumnya laki-laki. Wanita hanya 4 orang. Sedangkan anak-anak tidak ada.
“Narkotika 201 orang, Korupsi 3 orang, dan Perlindungan Anak 77 orang,” jelas Halik.
Momentum Motivasi Diri untuk Lebih Baik
Sementara itu, Bupati H. Kader Jaelani ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menegaskan, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela.
“Ini bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujarnya.
Menkumham berpesan kepada seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang saudara-saudara jalani saat ini, sarana mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” paparnya.
“Diharapkan, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” sambungnya. (tim)
