Mantan Pj Wali Kota Bima yang akan ikut Pilkada 2024, H. Muhammad Rum. (ist/lakeynews.com)

Diusung Gerindra, NasDem dan Golkar, HM Rum: Insya Allah segera Deklarasi

KOTA BIMA – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima H. Muhammad Rum mencurahkan isi hatinya (curhat) terkait pencopotan semua baliho dan spanduk dirinya –yang terpasang saat menjadi Pj– di seantero Kota Bima.

Saat ini, Pj Wali Kota Bima dipegang H. Mukhtar (sebelumnya menjabat Sekda Kota Bima), setelah dilantik Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Hassanudin di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur, 11 Agustus lalu.

Menurut informasi, penggantian Pj Wali Kota Bima karena Rum akan mengambil bagian sebagai sebagai peserta pada kontestasi Pilkada Kota Bima 2024. Rencananya, Rum yang didukung beberapa parpol akan berpasangan dengan Hj. Mutmainnah (Rum-Innah).

Sehari setelah Mukhtar menjabat Pj Wali Kota, Senin (12/8/2024), semua baliho Rum bertuliskan “Pj Wali Kota Bima” yang terpasang di seantero wilayah kota tersebut langsung dicopot Satpol PP.

Alasannya, penertiban dan pembongkaran baliho maupun spanduk mantan Pj Wali Kota itu untuk menghindari kesan dualisme kepemimpinan kepala daerah.

“Penertiban baliho dan spanduk Pj yang lama guna menghindari dualisme kepemimpinan di Kota Bima,” kata Plt Kasat Pol PP Kota Bima Ahmad Mufrad pada sejumlah wartawan, Selasa (13/8/2024).

Bukan itu saja, semua personel Satpol PP yang ditempatkan di kediaman mantan Pj Wali Kota itu, ditarik kembali.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rum mencurahkan isi hatinya. “Seyogianya, terutama baliho itu tidak perlu dicabut, karena baliho-baliho itu dipasang ketika saya menjabat,” kata Rum pada Lakeynews.com, Jumat (16/8/2024) pagi.

“Justru lebih bijak kalau kami diberitahukan. Bisa saja kata ‘Pj’ kami coret. Atau, ganti dengan kata ‘calon’,” sambung pria yang pernah menduduki jabatan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB itu.

Baca juga: Kinerja Meningkat, HM Rum Terus jadi Pj Wali Kota Bima Sampai Triwulan III

Meski demikian, Rum tegaskan, pihaknya tidak mau meributkan atau memperpanjang masalah tersebut. Rum tidak menghendaki Pilkada terganggu oleh hal-hal seperti itu.

“Sudahlah, kami gak mau ribut. Biar aja mengalir. Kami ingin menciptakan Pilkada damai di Kota Bima. Sesungguhnya kesabaran dan kebenaran itu akan menang, Bang,” tandas

Rum-Innah segera Deklarasi

Ketika ditanya deklarasi, Rum mengatakan, Bapaslon Rum-Innah akan segera dideklarasikan. “Insya Allah deklarasi sebelum pendaftaran,” jawabnya.

Terkait parpol pengusung, baik yang mengeluarkan persetujuan maupun untuk pencalonan Rum-Innah, Rum menyebut tiga parpol.

“Nanti sekaligus dari Gerindra NasDem dan Golkar,” jawabnya singkat.

Diketahui, aturan terbaru yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dijelaskan tentang model persetujuan maupun pencalonan oleh parpol.

Untuk persetujuan, parpol menggunakan formulir; MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. Di sana berisi Keputusan DPP Parpol tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sedangkan untuk pencalonan, parpol menggunakan formulir; MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. Isinya, Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu/Gabungan Parpol Peserta Pemilu dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (tim)