Logo KPU Republik Indonesia. (ist/lakeynews.com)

SEBENTAR lagi Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar. Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. Namun, tidak sedikit komponen masyarakat yang masih bertanya soal jadwal dan tahapan-tahapan pemilihan tersebut.

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang disari Lakeynews.com berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 :

26 Januari 2024
Perencanaan Program dan Anggaran

18 November 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.

17 April 2024 – 5 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Sesuai Jadwal yang Ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

27 Februari 2024 – 16 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

24 April 2024 – 31 Mei 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

31 Mei 2024 – 23 September 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 – 21 September 2024
Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye

27 November 2024 – 27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 – 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Informasi di atas bersumber dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (tim)