
SEBENTAR lagi Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar. Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. Namun, tidak sedikit komponen masyarakat yang masih bertanya soal jadwal dan tahapan-tahapan pemilihan tersebut.
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang disari Lakeynews.com berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 :
26 Januari 2024
Perencanaan Program dan Anggaran
18 November 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.
17 April 2024 – 5 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai Jadwal yang Ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
27 Februari 2024 – 16 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
24 April 2024 – 31 Mei 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 Mei 2024 – 23 September 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 – 21 September 2024
Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024 – 27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 – 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Informasi di atas bersumber dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (tim)
