Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin saat mempertanyakan ketidakhadiran Parpol dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pilkada Serentak 2024 di KPU Dompu. (ist/lakeynews.com)

Sisi Lain Pleno Terbuka KPU Kabupaten Dompu

DOMPU – Ada peristiwa menarik dan nyaris luput dari pengetahuan Pers saat KPU Kabupaten Dompu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024.

Rapat pleno yang berlangsung di Aula KPU pada Sabtu (10/8/2024) itu sempat ditunda hingga sekitar empat jam. Hal tersebut setelah Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin, menyoroti dan mempertanyakan ketidakhadiran partai politik (Parpol).

Rapat tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita. Namun baru dilanjutkan sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga:

Dihadiri unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri. Hadir juga pihak Bangkesbangpol, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Dompu. Tetapi tidak tampak Parpol peserta Pemilu/Pilkada.

Rapat itu dibuka Ketua KPU Arif Rahman dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib (Tatib). Namun, sebelum tata tertib selesai dibacakan, Wahyudin menginterupsi. Dia meminta penjelasan mengenai tidak diundangnya (ketidakhadiran) Parpol.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), kehadiran partai politik adalah suatu keharusan,” tegas Wahyudin, sebagaimana disampaikannya pada Lakeynews.com, Senin (12/8/2024).

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin (dua dari kiri) bersama Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz, Ketua KPU Dompu Arif Rahman (paling kanan) dan unsur Sekretariat Bawaslu. (ist/lakeynews.com)

Dia mengungkapkan, pada rapat-rapat pleno di tingkat PPS dan PPK, Parpol diundang. “Menjadi tanda tanya besar kami, mengapa partai politik tidak diundang dalam rapat pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini,” kritiknya.

Wahyudin menekankan pentingnya keterlibatan Parpol dalam setiap tahapan proses pemilihan. Dia juga meminta KPU memberikan klarifikasi dan memastikan partisipasi Parpol di tahap-tahap berikutnya.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua KPU Arif Rahman, menyatakan bahwa masukan dari Bawaslu akan menjadi catatan penting.

Arif kemudian menunda rapat pleno selama dua menit untuk mengadakan rapat internal singkat dengan anggota KPU lainnya.

Setelah itu, Arif mengumumkan, rapat pleno ditunda hingga pukul 13.00 Wita. Memberikan waktu bagi KPU untuk mengundang (menghadirkan) partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasilnya, meski tidak semua, perwakilan sejumlah parpol hadir dalam pertemuan itu. (ayi)