Momen Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz bersama Kordiv HP2H Wahyudin, dan unsur sekretariat, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pilkada 2024 di KPU Dompu. (ist/lakeynews.com)

Beberkan Hasil Cermatan Mendalam; Diantaranya, 30 Pemilih di DP4 tidak Dicoklit tapi Terdaftar MS

DOMPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu memberikan warning (peringatan) kepada KPU agar serius dan khusus memperhatikan validitas data pemilih Pilkada Serentak (Pilgub NTB dan Pilkada Dompu) 2024. Validitas data pemilih, salah satu kunci utama pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.

Peringatan itu dilontarkan Ketua Bawaslu Swastari Haz, dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Wahyudin. Saat mereka hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Dompu untuk membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bagi Pilkada 2024.

Rapat pleno di Ruang Rapat KPU, Sabtu (10/8/2024) itu dihadiri berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk Bawaslu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Dompu.

Setelah semua PPK memaparkan data jumlah pemilih yang terdaftar, direkapitulasi dan dibahas, giliran Swastari memberikan tanggapan.

Swastari mengungkapkan, Bawaslu telah melakukan pencermatan yang mendalam terhadap data pemilih yang disajikan KPU. Dari pencermatan ini, dijumpai sejumlah masalah yang berpotensi memengaruhi validitas daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada November mendatang.

“Ditemukan 30 pemilih terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), namun langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih Memenuhi Syarat (MS),” beber Swastari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz bersama Kordiv HP2H Wahyudin, dan unsur sekretariat di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pilkada 2024 di KPU Dompu. (ist/lakeynews.com)

Hal ini, menurutnya, situasi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian khusus dari KPU Dompu. Sehingga, penting pencermatan ulang dan perlakuan khusus terhadap data pemilih yang bermasalah.

Swastari juga menyoroti adanya 117 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Desa Soro, namun berdomisili di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, tidak ditempel stiker karena domisi beda dengan identitas.

“Kekeliruan semacam ini dapat berdampak serius pada validitas data pemilih. Harus menjadi perhatian dari Dinas Dukcapil terkait masalah identitas penduduk untuk desa pemakaran,” tegasnya.

Selain itu, dijumpai 12 pemilih yang memenuhi syarat di Kecamatan Pekat, namun hingga saat ini belum dicoklit oleh petugas yang bertanggung jawab.

Kordiv HP2H Wahyudin juga mengungkapkan beberapa catatan penting terkait masalah yang muncul dalam proses pencoklitan. Salah satunya, pemilih di bawah umur yang sudah menikah namun belum dicoklit oleh petugas.

“Ini menunjukkan masih adanya ketidakakuratan dalam pendataan. Di sinilah pentingnya ketelitian dalam setiap tahap pendataan pemilih,” tegasnya.

“Masih ada pemilih-pemilih yang membutuhkan pencermatan, penelitian, dan perlakuan khusus agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid,” imbuh wanita berhijab dan bercadar itu.

Tidak hanya itu, Bawaslu menemukan adanya pemilih ganda. Terdaftar di dua desa berbeda. Seperti kasus yang terjadi Desa Rasabou dan Desa Daha, Kecamatan Hu’u.

“Pemilih ini memiliki alamat di kedua desa tersebut. Tentunya berpotensi memunculkan masalah dalam pelaksanaan pemilihan,” tandas Wahyudin.

Wahyudin berharap, catatan-catatan kritis yang disampaikan Bawaslu menjadi perhatian serius KPU untuk segera diperbaik dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Senada dengan yang disampaikan Swastari, Wahyudin menekankan, validasi data pemilih harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.

Terkait sejumlah temuan tersebut, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan Pemilu. Bawaslu ingin memastikan bahwa hak-hak pemilih terlindungi dan terakomodasi dengan baik dalam proses demokrasi di Kabupaten Dompu. (ayi)