DOMPU – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz memaparkan berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilu/Pilkada yang harus diketahui dan ditaati. Lebih-lebih di media sosial.
Salah satu pelanggaran dimaksud, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/bakal calon/calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/ DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Kemudian, Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon/Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/ DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
Juga memosting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, serta foto bersama dengan: bakal calon/calon (peserta Pemilu/pemilihan);
Tim sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon/calon (peserta Pemilu/pemilihan).
“Selain itu, alat peraga terkait partai politik/bakal calon/calon (peserta pemilu/pemilihan) dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon (peserta Pemilu/pemilihan),” jelas Swastari pada Lakeynews.com, Jumat (9/8/2024) malam.
Ketentuan terkait pelanggaran dimaksud, berikut dasar hukum dan sanksinya, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan pimpinan lembaga terkait. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
SKB tertanggal 22 September 2022 itu, masing-masing Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, dan Nomor: 1447.1/PM.01/K. 1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Menurut Swastari, disamping yang disebutkannya di atas, juga masih ada sederet bentuk pelanggaran maupun sanksinya. Baik bentuk pelanggaran Kode Etik maupun pelanggaran disiplin, yang mesti diperhatikan, ditaati dan dipatuhi oleh segenap ASN pada masa (momen) Pilkada 2024 ini.
Selengkapnya, lihat SKB lima menteri dan pimpinan lembaga terkait pada file berikut ini;
(ayi)