Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz. (ist/lakeynews.com)

Tak Berwenang Adili PMH Penyelenggara Pemilu, Hukum Penggugat Bayar Perkara

DOMPU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu, menolak dalil-dalil penggugat dan mengabulkan eksepsi para Tergugat, Bawaslu dan KPU Kabupaten Dompu atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sofyan dan Julkifli.

Dalam Amar Putusan Perkara Nomor: 9/Pdt.G/2024/PN Dpu pada Rabu (7/8/2024), Majelis Hakim yang diketuai Irma Rahmawati, didampingi Rizky Ramadhan dan Ricky Indra Yohanis, masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengadili tiga poin.

Pertama, mengabulkan eksepsi para Tenggugat mengenai kewenangan mengadili secara absolut;

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;

Ketiga, menghukum para Penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp. 323.400.

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata PMH terhadap Penyelenggara Pemilu; KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu dilayangkan penggugat Sofyan dan Julkifli tertanggal 15 Maret 2024.

Eksepsi para tergugat disampaikan melalui e-Court pada 29 Mei 2024. Putusan juga secara online via e-Court (melalui aplikasi).

Terhadap putusan tersebut, apakah para Pihak yang berperkara akan mengajukan banding, PN Dompu memberikan waktu selama 14 hari. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 terkait batas waktu pengajuan banding.

(SK KMA RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, red).

PN Dompu menginformasikan, batas pengajuan upaya hukum banding perkara Nomor: 9/Pdt.G/2024/PN Dpu, dapat diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi.

Dan, paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi. Sesuai Perma Nomor 7 Tahun 2022, hari adalah Hari Kalender.

Belum diperoleh bagaimana tanggapan para penggugat atas putusan majelis hakim tersebut.

Demikian juga salah satu Tergugat, KPU Kabupaten Dompu. Ketua KPU Arif Rahman yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz yang dimintai tanggapannya memberikan komentar singkat.

Dia mengatakan, untuk putusan, jelas karena menyangkut kewenangan PN. Sedangkan terkait materi gugatan penggugat tidak menjadi ranah PN.

“Tapi Bawaslu tetap menunggu hak banding yang dimiliki oleh penggugat. Apakah akan diperhunakan atau tidak, kami bersiap saja,” ujar Aca Tari, sapaan perempuan berhijab dan bercadar itu. (ayi)