Penggalan surat imbauan Bawaslu Kabupaten Dompu kepada Ketua Panitia Deklarasi BBF-DJ. Dan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz. (kolase/lakeynews.com)

DOMPU – Menjelang Deklarasi Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Dompu 2024, Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ) pada 7 Agustus ini, Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan surat imbauan.

Imbauan yang ditujukan kepada ketua panitia deklarasi itu, ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz tertanggal 2 Agustus 2024. Imbauan tersebut ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salah satu yang diimbau Bawaslu Dompu, Panitia dilarang melibatkan pihak-pihak yang dilarang. Meliputi; Pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Millik Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan.

Selain itu, Panitia dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang. “Laksanakan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Swastari yang akrab disapa Aca Tari.

Selengkapnya, isi surat imbauan Bawaslu Dompu, lihat di bawah ini;

Sumber: Bawaslu Kabupaten Dompu. (ist/lakeynews.com)

(*)