DOMPU – Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Umar Ahmad Seth, Sabtu (3/8/2024) malam ini akan membuka Rapat Kerja (Raker) Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Dompu.
Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Dompu tersebut berlangsung di Kafe Laberka selama dua hari, Sabtu-Minggu (3-4/8/2024).
Sedianya, Raker tersebut akan dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz. Namun, karena Komisioner Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth berkesempatan hadir, maka Bawaslu Bumi Nggahi Rawi Pahu mendaulatinya untuk membuka.
Baca juga: Pilkada Rentan Konflik-Pelanggaran, Swastari: Pengawas Pemilu Harus Tetap Sesuai Regulasi
Pengamatan media ini, Umar Ahmad Seth dan rombongan tiba di Kafe Laberka, Sabtu sore tadi.
Pria yang akrab disapa Emo itu disambut Swastari bersama dua Komisioner Bawaslu Dompu, Syafruddin dan Wahyudin, Kepala Sekretariat Agus Awaluddin dan jajaran.
Sesuai jadwal, setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tiga nara sumber. Pihak Polres dan Kejari Dompu, serta Komisioner Bawaslu NTB.
Narasumber Kepolisian akan menyampaikan materi “Peran Kepolisian dalam Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2024”. Pemateri Kejaksaan akan menguraikan “Peran Kejaksaan dalam Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2024”
Sedangkan Komisioner KPU NTB Umar Ahmad Seth akan mengupas “Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2024”.
Sedangkan kegiatan pada hari kedua, Minggu (4/8/2024), Simulasi Penanganan Pelanggaran Pilkada. Kemudian Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan penutupan.
Sebelumnya, Sabtu siang hingga sore tadi, Raker tersebut diawali dengan Penguatan Kapasitas Jajaran Pengawas Pemilihan dalam Penanganan Pelanggaran oleh Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz.
Setelah itu, paparan dilanjutkan praktik Tata Cara Penanganan Pelanggaran oleh Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTB, Mardani Dkk.
Saat itu, Mardani menjelaskan tugas Pengawas Pemilu itu tidak keluar dari pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Dalam konteks pencegahan, kata pria yang akrab disapa Igo itu, dilakukan pada setiap awal tahapan. Ada beberapa imbauan yang dikeluarkan Panwas kecamatan.
“Imbauan itu, baik terkait hal-hal yang dilarang, maupun yang berpotensi mengandung dugaan pelanggaran. Ini yang mesti dicegah,” ujarnya.
Demikian juga yang berhubungan dengan pengawasan. Setidaknya dua hal mesti dilakukan ketika ada temuan. Yakni memberikan saran secara lisan dan tertulis.
Menurut dia, tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu dilakukan dari awal hingga akhir tahapan. Namun, jika menemukan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan wajib memberikan saran. Secara lisan dulu, lalu secara lisan.
“Ketika pencegahan tidak bisa, dikasih saran secara lisan dan tulis juga tidak bisa, maka kemudian masuk ke wilayah penindakan,” tandasnya. (ayi)