
Rudi Purtomo: Ini Wujud Tanggung Jawab Pemerintah Memberikan Perlindungan
–
DOMPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pos Pengaduan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Kabupaten Dompu.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 16 Juli tersebut menyasar sembilan desa DRPPA.
Dari sembilan desa itu, empat desa belum melakukan Memorandum of Understanding (MoU/nota kesepahaman) dan dilaksanakan sosialisasi. Yakni Desa Bara, Kecamatan Woja; Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa; Desa Malaju, Kecamatan Kilo; dan, Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat.
Sedangkan lima desa lainnya, sudah melaksanakan MoU Pos Pengaduan dan dilakukan Asistensi. Masing-masing, Desa Mbawi dan Katua, Kecamatan Dompu; Desa Wawonduru, Kecamatan Woja; Desa Marada, Kecamatan Hu’u; dan, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo.
Sekretaris DP3A Kabupaten Dompu Rudi Purtomo menjelaskan, kegiatan tersebut dilatarbelakangi UPTD PPA yang telah terbentuk namun belum dapat bergerak optimal.
Hal itu mengingat keterbatasan daya jangkau terhadap permasalahan perempuan dan anak. “Sehingga, terkesan lambat dalam merespons kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di daerah,” jelasnya
Karena itu, Pemda Dompu melalui DP3A memfasilitasi pembentukan Pos Pengaduan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak, dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di desa-desa, khususnya pada DRPPA.
“Ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban (warga),” jelas pria yang akrab disapa Mas Poer ini pada Lakeynews.com, Kamis (18/7/2024).
Selain merespons permasalahan perempuan dan anak yang banyak terjadi di masyarakat, juga mencarikan solusi terbaik bagi korban agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Mengingat pentingnya peranan Pos Pengaduan di DRPPA, lanjut Mas Poer, DP3A melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan ini. Antara lain, Asistensi Keberfungsian Pos Pengaduan, peningkatan kapasitas terkait alur pengaduan, pelaporan, pencatatan, bentuk-bentuk kekerasan. Kemudian, sosialisasi dan pembentukan Pos Pengaduan pada desa-desa DRPPA yang belum memiliki kelembagaan Pos pengaduan dimaksud.
Kegiatan sosialisasai ini, bebernya, didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, dengan SOP penggunaan hanya membiayai makan/minum dan narasumber di luar dinas.
Meski demikian, untuk lebih maksimalnya capaian kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas, juga dilakukan kolaborasi dengan pihak desa untuk ikut mendukung kebutuhan lainya. Seperti pengadaan spanduk kegiatan, spanduk skeretariat Pos Pengaduan Desa, ATK peseta, dan lainnya.
Dalam kegiatan ini, Bidang PPA DP3A menghadirkan beberapa pembicara, baik dari internal maupun eksternal. Dari internal, salah satunya, Sekdis P3A Rudi Purtomo. Mas Poer hadir sebagai narasumber di setiap desa.
Sedangkan nara sumber ekternal, Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Dompu Alfian yang menyuguhkan materi terkait Alur Pelaporan di PPA.
Ketika mengulas materi tentang Pentingnya Pos Pengaduan dan SOP Pos Pengaduan, Mas Poer menjelaskan, Pos Pengaduan merupakan perpanjangan tangan DP3A di tiap desa (UPTD PPA) untuk merespons cepat persoalan kekerasan perempuan dan anak di masyarakat.
Pos Pengaduan, tegasnya, bisa oleh siapapun, RT, RW, Kadus, Kader Posyandu, Kader PKK, dan lainnya. “Meningkatnya kepedulian terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, cepat terdeteksi dan cepat ditangani,” tutur Mas Poer.
Diuraikan juga juga terkait cara “mendengar, melihat dan menyambung” berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuana anak.
Dengan adanya Pos Pengaduan, jika memungkinkan, persoalan bisa dimediasi di tingkat desa. “Kalaupun harus melapor, keberadaan Pos Pengaduan akan menyambung pada Dinas P3A melalui UPTD PPA, atau dilaporkanke kepolisian di melalui Unit PPA,” imbuhnya.
Pos Pengaduan menjadi Wadah Edukasi
Sementara itu, narasumber dari Kepolisian Resor Dompu Alfian menyajikan materi tentang Alur Pelaporan PPA.
Menurutnya, keberadaan Pos Pengaduan ini sangat membantu pihak kepolisian. Terlebih di desa-desa sudah ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bisa membantu memediasi persoalan yang muncul di masyarakat.
Pos Pengaduan kedepan menjadi wadah edukasi terkait masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Baik kekerasan fisik, psikis penelantaran maupun kekerasan seksual dan lainnya.
Alfian menyampaikan beberapa contoh kasus yang sudah dan sedang ditangani kepolisian. Dia berharap, keluarga bisa mengambil peran dalam mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini.
“Mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap anggota keluarga, terutama anak. Rutin mengingatkan, juga periksa handphone dan tas sekolah anak jangan sampai ada senjata tajam segala macam,” imbuhnya.
Alfian juga memaparkan alur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilakukan kepolisian.
Disamping itu, Alfian menjelaskan hal-hal terkait TPPO. “Jika ada TKW/TKI yang hendar ke luar negeri secara illegal sebaiknya dinasihati. Sudah banyak kasus TKW/TKI illegal telantar,” paparnya. (tim)
