Abdul Syahid: Harapan Kita, Penanganan Cepat, Terintegrasi dan Tuntas
–
DOMPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu terus bergerak. Lembaga ini mengupayakan agar kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak korban tindak kekerasan dapat ditekan, cepat, terintegrasi dan tuntas ditangani.
Salah satunya, menggencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
Seperti yang dilakukan di Aula Kantor DP3A, akhir Mei lalu. Tepatnya, pada Kamis (30/5/2024).
Saat itu, DP3A menghadirkan para Camat, Kades/Lurah, UPTD P3A, tokoh masyarakat, Ormas (organisasi wanita dan lainnya), Forum Anak, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Dihadirkan sebagai narasumber, Asisten I Setda H. Burhan dan Asisten I Setda H. Burhan dan Kabag Hukum Setda Momon Soherman diwakili Radiatul Jannah.
Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan DP3A Kabupaten Dompu di sejumlah tempat, termasuk di beberapa desa.
Penanganannya Cepat, Terintegrasi dan Tuntas
Kepala DP3A Kabupaten Dompu Abdul Syahid didampingi Sekretaris DP3A Rudi Purtomo mengungkapkan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menentukan kemajuan Indonesia, khususnya Dompu di masa kini dan akan datang.
Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya tanpa diskriminasi,” jelas Syahid.
Hal tersebut semakin diperjelas dalam lima arahan Presiden terkait isu perempuan dan anak. Salah satunya, penurunan kekerasan perempuan dan anak.
Begitupun dalam visi dan misi Bupati Dompu 2021-2026, “Terwujudnya Dompu yang Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius)”.
Hal-hal tersebut kemudian melandasi terbitnya Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
Diakui Syahid, secara data, kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Dompu masih tinggi (belum dibeberkan angkanya, red).
“Lahirnya Perda Nomor 2/2024 tersebut merupakan langkah konkret yang memperkuat dan mendukung upaya pencegahan, perlindungan maupun penurunan angka kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah kita,” papar pria yang akrab disapa Dae Seho itu.
DP3A yang menginisiasi dan mendorong lahirnya Perda Nomor 2/2024, mengoptimalkan keberadaan peraturan itu dengan mensosialiasasikan, baik di lingkup pemerintah, masyarakat maupun berbagai elemen lainnya.
Tujuannya, agar elemen-elemen sasaran sosialisasi memahami bersama bentuk penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Berikutnya, bentuk kekerasan, bentuk hak korban tindak kekerasan, memahami bentuk peran dan tanggung jawab terhadap upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
“Harapan kita, penanganan kasus perempuan dan anak korban tindak kekerasan dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan tuntas. Muaranya, akan semakin terminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Dompu,” tegasnya.
Syahid berharap, sosialiasasai Perda Nomor 2/2024 ini dapat memberi nilai positif dalam membangun kerja sama dan dukungan tegakkan aturan perlindungan perempuan dan anak.
“Ini bagian dari tanggung jawab sebagai aparat penyelenggara negara dan pemerintahan, aparat penegak hukum, masyarakat sipil dan tugas kemanusiaan bersama kita,” tandasnya. (tim)