Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, memaparkan beberapa hal dalam Evaluasi LPJ Keuangan Bawaslu Kabupaten dan Panwascam pada Pemilu Serentak 2024 di Aula Hotel Anisa, Sabtu-Minggu (8-9/6/2024). (tim/lakeynews)

Jadi Narasumber Evaluasi LPJ Keuangan Bawaslu dan Panwascam pada Pemilu 2024

DOMPU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni mengatakan, aturan dan regulasi pengelolaan dana hibah sudah jelas.

“Tinggal ikuti ketentuan dan regulasi tersebut. Insya Allah aman,” kata Syahroni di Aula Hotel Anisa, Sabtu (8/6/2024). Rencananya, Sabtu-Minggu (8-9/6/2024)

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Dae Roni ini ketika menjadi Narasumber dalam Rapat Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu Serentak 2024 di Aula Hotel Anisa, Sabtu-Minggu (8-9/6/2024).

Baca juga: Bawaslu Dompu Evaluasi LPJ Keuangan Pemilu 2024

Selain Dae Roni, Kabid Anggaran BPKAD Abdul Karim juga dihadirkan Bawaslu sebagai narasumber di hadapan para peserta rapat; ketua, kepala sekretariat dan seorang staf PNS Panwascam, serta sejumlah peserta eksternal.

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni dan Kabid Anggaran BPKAD Abdul Karim pose bersama Plt. Kasek Bawaslu Agustus Awaluddin dan peserta Evaluasi LPJ Keuangan Bawaslu Kabupaten dan Panwascam. (tim/lakeynews)

Lebih jauh dijelaskan Dae Roni, dalam beberapa tahun terakhir, masalah terkait hibah Bansos pada beberapa lembaga menjadi salah satu atensi aparat penegak hukum terkait dengan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari APBD.

Karena itu, pemerintah daerah dalam hal ini BPKAD sangat mengapresiasi kegiatan evaluasi yang dilakukan Bawaslu untuk membicarakan terkait pertanggungjawaban keuangan pada lembaga ini.

“Seperti diketahui, penganggaran pada Bawaslu, salah satunya bersumber dari hibah APBD,” tutur mantan Kadistanbun Kabupaten Dompu ini.

Intinya, tegas Dae Roni, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah agar benar-benar mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, terutama masalah mekanisme hibah.

Menurutnya, salah satu regulasi yang mengatur mekanisme hibah adalah Peraturan Bupati (Perbup) Dompu Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos.

Perbub tersebut mengatur secara detail, mulai dari tahapan perencanaan pelaksanaan dan pelaporan akan hibah dan Bansos.

“Dengan adanya rapat evaluasi ini pelaksanaan hibah yang ada pada Bawaslu tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” imbuh Dae Roni.

Pengolaan dana hibah, lanjutnya, ada hal-hal pokok yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari pemerintah.

Apa itu?
“Dalam pertanggungjawaban keuangan agar mengedepankan transparasi dan akuntabilitas. Artinya kegiatan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggugjawabkan,” jelasnya. (ayi)