
Upayakan Keseimbangan Kelestarian Hutan dan Pertambangan Mineral
MATARAM – PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Mataram, Rabu (21/2/2024).
Penandatanganan MoU tersebut untuk mendukung dan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Periode 2024-2025.
Diketahui, STM saat ini tengah melakukan eksplorasi mineral di Kabupaten Dompu, atau dikenal dengan sebutan Proyek Hu’u.
Sehingga, MoU ini mendukung STM dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.708/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023.
“Kami berterima kasih kepada DLHK NTB atas dukungan dan bimbingannya,” kata Sustainability & External Affairs Manager PT STM, Razky Akbar.
Baca juga: Tentang PT Sumbawa Timur Mining (PT STM)
PT STM lanjutnya, berkomitmen untuk melaksanakan program perlindungan hutan ini dengan sungguh-sungguh. “MoU ini adalah bentuk sinergitas PT STM dengan DLHK Provinsi NTB dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di wilayah kerja STM dan Provinsi NTB pada umumnya,” paparnya.
Penandatanganan MoU ini dihadiri perwakilan DLHK NTB, Department Sustainability, dan Government Relations PT STM ini diakhiri dengan pengesahan MoU antara Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada dan Toffo Pajo Soromandi (Topaso).
Pengelolaan Wilayah PPKH, Lima Tahun STM Tanam 13.500 Pohon
PT STM telah menjadi pemegang PPKH sejak tahun 2010. PPKH tersebut diperlukan sebagai salah satu izin memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral.
Mengupayakan keseimbangan antara kelestarian hutan dan pembangunan operasional pertambangan mineral, salah satu tujuan utama STM.
“Oleh sebab itu, serangkaian praktik manajemen kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan komprehensifpun telah kami terapkan sejak memegang PPKH tersebut,” jelas Razky.
Manajemen Kehutanan berkelanjutan yang diterapkan STM meliputi perencanaan pembukaan lahan, penerapan sistem manajemen pohon, perawatan bibit tanaman hutan, rehabilitasi pascapembukaan lahan, dan kegiatan reklamasi.
Adapun kegiatan rehabilitasi pascapembukaan lahan dan reklamasi selama lima tahun terakhi tercatat telah berhasil menanam lebih dari 13.500 pohon.
Perencanaan untuk kegiatan tersebut dimulai dengan dokumen rancangan teknis, yang disiapkan oleh tim kehutanan STM. “Rencana ini kemudian berfungsi sebagai panduan untuk memastikan tujuan rehabilitasi tercapai,” tandas Razky.
Selain bentuk pengelolaan kehutanan itu, STM juga melakukan penilaian rutin untuk mitigasi risiko pohon tumbang pada tanaman dewasa di area kerja atau di sekitar fasilitas pendukung.
Kekuatan fisik pohon dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk usia, kerusakan yang disebabkan oleh hama dan genetik, dan lemahnya struktur batang internal. “Ini berarti bahwa pohon mungkin tidak sekuat yang terlihat kuat seperti yang terlihat,” cetus Razky.
STM menggunakan resistograf untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang kondisi pohon. Alat ini dapat menunjukkan apakah adanya kerusakan internal tanpa harus menebang atau merusak pohon.
Informasi ini, ungkap Razky, memungkinkan tim kehutanan STM mengevaluasi dan memantau kondisi pohon-pohon di sekitar camp dan fasilitas operasional.
“Semoga dengan penandatanganan MoU hari ini semakin meningkatkan upaya dan pencapaian STM dalam mengelola kawasan PPKH-nya seiring dengan pertumbuhan Proyek Hu’u,” harap Razky pada akhir pembicaraannya. (*)