
DOMPU – Pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 di TPS 14 Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tercoreng oleh pemilih terlarang.
Karena itu, KPU Kabupaten Dompu dipastikan akan menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut pada Senin (19/2/2024) depan.
“Kami sudah plenokan kemarin (16/2/2024). PSU di TPS 14 Desa Pekat, Kecamatan Pekat akan dilaksanakan Senin depan,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin pada Lakeynews, Minggu malam ini.
Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa warga dan sumber terkait, PSU dilaksanakan karena ditemukan dan terbukti ada seorang warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, sesuai e-KTP, diberikan kesempatan oleh KPPS untuk mencoblos di TPS itu.
KPPS memberikan lima jenis surat suara kepada yang bersangkutan. Yakni surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD NTB dan DPRD Kabupaten Dompu.
Pemberian lima jenis surat suara itu, sama dengan pemberian hak bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) atau DPK (daftat pemilih khusus).
Salah seorang tokoh masyarakat setempat menginformasikan, pada Pemilu 2019 juga pernah dilakukan PSU di TPS tersebut karena persoalan yang sama.
Selain itu, diduga ada beberapa warga dari desa lain, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, diberi ruang untuk mencoblos di TPS 14 Desa Pekat. “Inilah yang membuat kami menuntut agar dilakukan PSU,” tegasnya.
Ketua KPU Arifuddin tidak menafikan adanya pemilih dari luar Kabupaten Dompu yang ikut mencoblos di TPS tersebut dengan menyimpangi regulasi.
“Memang ada pemilih dari luar Kabupaten Dompu, yakni dari Lombok Tengah, namun tidak ada dalam DPT dan DPK,” ungkap lelaki yang lebih dekat dipanggil Dae Arif itu.
Yang bersangkutan juga bukan sebagai pemilih DPTb (daftar pemilih tambahan). Sehingga, tidak boleh memilih di TPS itu. “Kalau pemilih DPTb, seharusnya dia mengantongi surat keterangan pindah memilih,” tegas Arifuddin.
Apakah itu masuk kategori kecurangan yang dilakukan KPPS? Jika iya, apa sanksinya?
“Bukan curang. Mereka (KPPS, red) tidak teliti dan tidak cermat saja dalam memeriksa KTP milik pemilih bersangkutan
Karena itulah, Sabtu kemarin, KPU menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk dilaksanakan PSU di TPS 14 Desa Pekat. Dan, saat ini sedang dilakukan persiapan.
“Untuk memastikan dan mematangkan persiapan di lokasi PSU, besok (Minggu, 18/2/2024) kami akan ke Pekat,” jelas Arifuddin.
Sedangkan logistik PSU seperti surat suara dijemput di Mataram oleh petugas KPU dengan dikawal aparat keamanan. Saat Arifuddin diwawancarai media ini, logistik dimaksud sedang dalam perjalanan ke Dompu.
“Insya Allah malam ini akan sampai di Dompu. Besok akan langsung distribusikan ke Pekat,” jelasnya. (won)