
DOMPU – Pemilihkehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu isu yang tajam dipertanyakan dan didiskusikan dalam Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Distribusi Logistik Pemilu 2024 yang digelar KPU Kabupaten Dompu di Cafe Laberka – Dompu, Sabtu (10/2/2024).
“Pemilih yang kehilangan KTP apakah masih bisa menggunakan hak pilihnya (mencoblos)? Bagaimana caranya? Apa saja yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan,” demikian antara lain pertanyaan yang mengemuka dalam pertemuan itu.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sejurus dengan fakta yang dijumpai Lakeynews di lapangan. Beberapa hari terakhir ini, sejumlah calon pemilih mengalami kehilangan KTP.
Umumnya, mereka mengaku sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bahkan, sudah menerima Form Model C Pemberitahuan-KPU (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih).
Menjawab sederet pertanyaan terkait pemilih hilang KTP itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu Anshori menegaskan, pemilih bersangkutan wajib membawa KTP elektronik ke TPS.
“Itu sudah kita sampaikan ke KPPS, juga ke para pemilih,” papar Anshori.
Pihaknya sudah jauh hari sebelumnya melalukan sosialisasi ke semua partai politik peserta Pemilu tentang apa-apa yang wajib dibawa ke TPS, termasuk jika hilang KTP.
“Di tingkat ad hoc sampai ke KPPS pun kami lakukan Bimtek (bimbingan teknis) secara berjenjang. Informasi ini utuh sampai ke bawah,” urainya.
Ketika diundang Bawaslu Kabupaten Dompu dalam kegiatan Bimtek Pengawas TPS, KPU memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan informasi yang sama dengan KPPS.
Informasi ini telah sampai ke KPPS dan Pengawas TPS. Ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, juga mewajibkan hal tersebut. “Memaknai kewajiban ini salah satu cara kita menjaga kualitas Pemilu. Itu yang paling penting,” tegasnya.
“Sebenarnya, membawa KTP ini bukan hanya pada Pemilu 2024 ini. Pada Pemilu sebelumnya, juga sama. Semangatnya, untuk selalu menjaga hak pilih masyarakat tetap terlindungi, sesuai regulasi,” tambah Anshori
Bukan hanya soal kehilangan KTP dan tidak membawa KTP Elektronik yang kehilangan hak suara. Yang KTP namun datang jam dua siangpun, katanya, akan kehilangan haknya untuk memilih. (tim)
