Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin, didampingi dua Kasubag; Dewi Nurni Mahisa Mareati, saat membuka Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Perbawaslu di Hotel Anisa, Selasa (6/2/2024). (tim/lakeynews)

DOMPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu kembali mengadakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Anisa – Dompu, Selasa (6/2/2024) itu masih dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Kali ini, sasaran dan menjadi peserta sosialisasi internal ini adalah para ketua Panwascam dari delapan kecamatan, perwakilan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS, satu orang pertama kecamatan). Juga staf Panwascam (satu orang pertama kecamatan), beberapa staf Bawaslu Kabupaten Dompu, serta perwakilan unsur kepolisian dan media massa.

Kegiatan tersebut dibuka Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin.

Peserta kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Perbawaslu di Hotel Anisa, Selasa (6/2/2024). (tim/lakeynews)

Saat itu, Wahyudin didampingi dua Kasubag. Yakni Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Proses Pemilu dan Hukum Endang Dewi Nurni, serta Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Mahisa Mareati.

“Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan mempertajam pemahaman rekan-rekan Panwascam, PTPS dan staf pengawas Pemilu terkait regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan pengawasan pada Pemilu 2024 ini,” kata Wahyudin dalam sambutan sebelum membuka kegiatan itu.

Pria yang akrab disapa Om Cun itu menjelaskan, hingga saat ini, yang menjadi acuan pengawasan adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Prinsip pengawasannya, lanjut Wahyudin, adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.

Foto bersama Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin yang juga pemateri dengan peserta Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Perbawaslu. (tim/lakeynews)

“Harapan dan pesan kepada rekan-rekan sekalian (peserta sosialisasi, red), jika masih ada hal-hal yang kurang jelas, atau masih kurang dipahami agar jangan ragu-ragu bertanya,” imbuhnya.

Forum sosialisasi tersebut, menurut Wahyudin, juga merupakan wadah untuk menanyakan dan mendiskusikan hal-hal menyangkut pengawasan Pemilu. Sehingga kedepan tidak menghadapi kendala dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lapangan.

Wahyudin kemudian menyampaikan pengalamannya ketika turun ke beberapa kecamatan, beberapa hari lalu. “Faktanya, banyak PTPS yang merupakan “orang baru” baru sebagai pengawas.

“Mereka perlu dipertajam dan diperkuat pemahamannya sehubungan dengan regulasi dan tugas-tugas pengawasan ini,” tandasnya.

Usai membuka kegiatan, Wahyudin melanjutkan pemaparan materi sosialisasi, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (tim)