Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Perbawaslu di Cafe Laberka, Kamis (1/2/2024). (ist/lakeynews)

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Perbawaslu

DOMPU – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz menekankan beberapa hal kepada para pengawas Pemilu dan jajarannya terkait pengawasan berdasarkan potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Di antaranya, pembagian uang dan lainnya (money politics), serta manipulasi perolehan suara.

“Berdasarkan potensi kerawanan, Pengawas Pemilu melakukan Pengawasan; Kampanye pada Hari Pemungutan Suara, Pemberian uang atau materi lainnya (money politics), Keterlibatan pihak yang dilarang sebagaiaman diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan Manipulasi perolehan suara,” kata Swastari.

Penekanan tersebut dilontarkan Aca Tari (sapaan akrab Swastari) pada Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) di Cafe Laberka – Dompu, Kamis (1/2/2024).

Sosialisasi itu digelar Bawaslu Kabupaten Dompu dalam rangka Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Dompu Agus Awaluddin, Kasubag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Hukum Endang Dewi Nurni, Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Mahisa Mareati dan sejumlah Staf Sekretariat Bawaslu, serta Panwascam se-Kabupaten Dompu.

Para peserta antusias mengikuti Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Perbawaslu di Cafe Laberka, Kamis (1/2/2024). (ist/lakeynews)

Menurut Aca Tari, kegiatan untuk menanamkan dan mempertajam pemahaman maupun pengetahuan para Pengawas Pemilu tehadap Peraturan Bawaslu maupun yang bukan Perbawaslu, serta implementasinya.

“Pelajari dan pahami dengan baik peraturan yang kita pedomani. Laksanakan tugas dan fungsi kita sesuai dengan peraturan. Jangan sampai melenceng dari regulasi yang ada,” imbuh Aca Tari saat membuka sosialisasi tersebut.

Sejurus kemudian, ketika memaparkan Implementasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Aca Tari menjelaskan, fokus pengawasan dilakukan pada Sebelum Pemungutan Suara, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Suara.

Sedangkan saat Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pengawasan dilakukan selain pada Tungsura itu sendiri, juga terkait Data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan perlengkapan pungut hitung.

Berikutnya, Kepatuhan KPPS dengan prosedur dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawasan dilakukan secara bersama oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu, Persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Persiapan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, serta Menyusun pemetaan TPS rawan.

Selanjutnya Aca Tari menguraikan Pengawas Pemilu melakukan Pengawasan berdasarkan Potensi Kerawanan seperti yang dijelaskan di atas. Yakni Kampanye pada Hari Pemungutan Suara, Pemberian uang atau materi lainnya (money politics), Keterlibatan pihak yang dilarang sebagaiaman diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan Manipulasi perolehan suara.

Pose bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz dengan peserta Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Perbawaslu di Cafe Laberka. (ist/lakeynews)

Tungsura Lanjutan dan Susulan

Aca Tari kemudian menjelaskan Pengawasan Tungsura Lanjutan dan Susulan, dimana dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilu terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“(Jika terjadi kondisi demikian) Pengawas Pemilu merekomendasikan Pemilu lanjutan/susulan sesuai dengan ketentuan setelah berkonsultasi dengan Pengawas Pemilu di atasnya,” urainya.

Ketika Pemungutan Suara Ulang (PSU), Aca Tari menuturkan, Pengawas TPS memastikan KPPS melakukan PSU apabila hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan PSU, dan Ketentuan yang dapat menyebabkan PSU.

Selain itu, Pengawas Pemilu memastikan pelaksanaan jadwal PSU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pelaksanaan PSU.

Berkaitan dengan pengawasan pada PSU, lanjut Aca Tari, Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan pelaksanaan PSU di tingkat TPS. “Dalam hal Penghitungan Suara Ulang tidak dapat dilakukan di TPS, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang dilakukan di tingkat kecamatan,” tandas Aca Tari.

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Sesuai Pasal 44 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2019, Aca Tari jelaskan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, sebagai berikut;

Pertama, Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Kedua, Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan Pemilu.

Ketiga, Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan,

Keempat, Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa Pemilu atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tim)