Ketua Poktan So Kalate Desa Saneo, Kecamatan Woja, Ahmad (Son Marhaen) sesaat sebelum pupuk diangkut dari Gudang Distributor ke Desa Saneo, Minggu (28/1/2024) siang. (ist/lakeynews)

DOMPU – Setelah sekitar sebulan menanti, Kelompok Tani (Poktan) So Kalate Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, akhirnya menerima distribusi pupuk subsidi untuk pemupukan tanaman jagung yang sudah berusia 40 hari.

Pupuk tersebut didistribusikan langsung oleh CV Santya Makmur, Distributor Pupuk Subsidi yang membawahi Kecamatan Woja dan Hu’u pada Minggu (28/1/2024) siang.

“Alhamdulillah, siang tadi, kami sudah menerima 5 ton pupuk jenis Urea dan 7 ton jenis NPK. Dan, sudah dibagikan kepada anggota,” kata Ketua Poktan So Kalate Desa Saneo Ahmad pada Lakeynews, Minggu sore.

Diakui pria yang dikenal dengan panggilan Son Marhaen itu, jumlah pupuk (khususnya Urea) yang diterima kelompoknya baru setengah dari jumlah yang ditebus. Yakni 10 ton.

“Menurut distributor, sisa yang lima ton akan disalurkan awal Februari depan. Semoga saja sesuai rencana dan harapan,” harap Son.

Meski demikian, Son berterima kasih kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni dan jajaran, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Woja Sudirman dan jajaran, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Saneo Khairurrizaq (Heru).

Dimana para pihak tersebut, menurut Son, telah berupaya maksimal dalam memfasilitasi dan mengomunikasikan dengan pihak Distributor dan Pengecer. Sehingga, kurang dari 24 jam setelah aspirasi disuarakan di media massa dan WAG media, masalah teratasi.

Son juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Distributor, Direktur CV Santya Makmur H. Rifaid yang langsung melakukan pendistribusian pupuk. Pun kepada Direktur UD Tiga Putri, Muhammad alias Donal, pengecer pupuk Desa Saneo yang melakukan penebusan pupuk subsidi yang menjadi jatah Poktan So Kalate.

Koordinator BPP Kecamatan Woja, Sudirman (paling kanan) didampingi PPL Desa Saneo Khairurrizaq (Heru), berdiskusi ringan dengan Ketua Poktan So Kalate Ahmad, dan Lakeynews di depan kantor BPP Woja, Sabtu (27/1/2024) sore. (ist/lakeynews)

Informasi yang dihimpun media ini, pupuk-pupuk tersebut tersalurkan ke Poktan So Kalate setelah Koordinator BPP Kecamatan Woja Sudirman didampingi PPL Desa Saneo Khairurrizaq aktif dan optimal membangun komunikasi dengan pihak Distributor, Pengecer dan Poktan.

Upaya tersebut dilakukan sejak Sabtu (27/1/2024) siang dan sore, berlanjut malam hari. Kemudian untuk memastikannya, Minggu pagi Sudirman bersama Khairul mendatangi gudang CV Santya Makmur (Distributor) di Kelurahan Monta Baru.

“Kami datang untuk memantau dan melihat langsung proses pendistribusian Pupuk subsidi ini dari gudang Distributor ke Poktan,” jelas Sudirman pada Lakeynews, Minggu sore.

Proses itu juga, lanjut Sudirman, ikut disaksikan dan dikawal oleh Ketua Poktan So Kalate Ahmad bersama aparat terkait.

“Sebenarnya, pendistribusian pupuk ke Kelompok Tani So Kalate ini bisa langsung dilakukan tadi pagi. Namun, karena ada sedikit kendala teknis, sehingga penyaluran baru dilakukan sekitar jam dua siang,” urainya.

Sudirman membenarkan, pupuk Urea jatah Poktan So Kalate baru didistribusikan 5 ton. Sedangkan 5 ton sisanya akan didistribusikan awal bulan depan.

Sebagaimana dilansir Lakeynews sebelumnya, Poktan So Kalate belum menerima 10 ton pupuk Urea dan 7 ton jenis NPK (sesuai dana yang disetorkan) karena pihak pengecer belum melakukan penebusan ke Distributor.

Baca berita sebelumnya: Segini sudah Total Distribusi Pupuk Subsidi di Kabupaten Dompu

Memang boleh pihak Distributor langsung melakukan penyaluran ke Poktan, tanpa melalui pengecer? Apa landasannya?

Menurut Sudirman, untuk situasi dan kondisi tertentu, diperbolehkan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dijelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) Permendag 04/2023 disebutkan, “Dalam hal pengecer sebagaimana dimaksud Pasal 11 tidak dapat melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan Penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.”

“Itulah dasarnya, sehingga Distributor boleh melakukan pendistribusian secara langsung pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani,” tegas Sudirman. (tim/adv)