
Petani Ditantang Melapor, Sampaikan Keberatan, Sertai Bukti Kwitansi Pembayaran
DOMPU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu menantang masyarakat (petani) agar melaporkan oknum-oknum pengecer nakal yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjual ke luar wilayah peruntukannya.
“Kalau oknum pengecer itu terbukti melakukan pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi untuk dicabut izinnya,” tegas Kabid Pengawasan Disperindag Kabupaten Dompu Sri Astuti Mulyanti pada Lakeynews, pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, HET pupuk bersubsidi ditetapkan pemerintah. Yakni melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 49 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020.
Di sana disebutkan, harga Pupuk Urea hanya Rp. 2.250 per Kg atau Rp. 112.500 per karung (sak 50 Kg). Sedangkan NPK Rp. 2.300 per Kg atau Rp. 115.000 per karung.
Di WAG Lakeynews, Senin (15/1/2024) pagi ini, Kabid Pengawasan kembali melontarkan penegas senada.
Katanya, kalau ada yang melapor ke Kantor Disperindag atau ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), dengan bukti kwitansi pembayaran atau tanda tangan keberatan dari petani, pihaknya akan bersikap.
“Kami akan klarifikasikan ke pengecer. Ada proses yang akan kami lakukan,” sambung Kabid yang akrab disapa Bu Anti itu.
Saat diwawancarai media ini, Anti menjelaskan, pemberian sanksi kepada oknum-oknum pengecer nakal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Terutama pada Pasal 13, 32 dan 33, sebagai berikut;


Informasi dan pengakuan yang dihimpun Lakeynews di lapangan dan diperkuat di grup-grup WhatsApp, hingga saat ini petani harus menyetor uang Rp. 150 ribu untuk mendapatkan pupuk subsidi jenis Urea dan Rp. 160 ribu untuk Pupuk NPK.
Fakta tersebut dijumpai antara lain di Dompu bagian timur. Seperti Desa Mangge Asi, O’o dan Karamabura.
“Uangnya kami setor ke ketua kelompok tani. Kalau tidak serahkan uang segitu, ya kita tidak dapat pupuk,” kata salah seorang petani dan dibenarkan sejumlah petani lainnya di Dusun Saka, Desa Mangge Asi. (tim)
