Kepala Distanbun Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni meninjau salah satu gudang distributor pupuk, beberapa waktu lalu. (ist/lakeynews)

DOMPU – Kebijakan terkait pola penganggaran penyaluran pupuk subsidi oleh pemerintah pusat, mengikuti pola penganggaran bedasarkan tahun anggaran (TA). Sementara pada sisi lain, kebutuhan pupuk petani atau di tingkat lapangan, patokannya musim tanam.

Sederhananya, kebutuhan petani terhadap pupuk subsidi saat musim tanam kerap terbentur oleh pola penganggaran pusat. Hal ini kerap kendala, hambatan dan dilema ketika pemerintah daerah ingin pendistribusian (penyaluran) pupuk saat sangat dibutuhkan petani.

“Nah menyesuaikan dua hal inilah yang sering menjadi kendala dan menimbulkan dinamika dalam penyaluran pupuk subsidi kepada petani di daerah kita,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni pada Lakeynews, Selasa (9/1/2024) pagi ini.

Pada sisi musim tanam, jelas Dae Roni (sapaan akrabny), mulai Desember sampai Febuari merupakan puncak para petani membutuhkan pupuk untuk pertanamannya. Namun, dari sisi tahun anggaran, Desember sampai Januari adalah baru tahapan awal penyusunan perencanaan anggaran tahun berikutnya.

“Artinya, pada bulan Desemberlah secara nasional kita baru mengetahui alokasi anggaran terkait pupuk subsidi. Dan, dari alokasi anggaran tersebutlah baru bisa diketahui alokasi kuota pupuk bersubsidi,” paparnya.

Setelah secara nasional didapatkan alokasi pupuk yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), baru di-breakdown menjadi alokasi per kabupaten/kota melalui keputusan kepala daerah.

Itu baru dari pola penganggaran. Ditambah lagi dari sisi lembaga penyalur, baik produsen, distributor maupun pengecer, mereka baru bisa memperrsiapkan perangkat lunaknya setelah informasi kuota mereka dapatkan. Belum lagi penyaluran pupuk subsidi ini sifatnya tidak manual tapi berbasis sistem dan aplikasi.

“Hal-hal seperti inilah yang sering menjadi kendala teknis terkait penyaluran pupuk subsidi di tingkat lapangan. Merujuk musim tanam di bulan Desember-Februari itulah, pertanaman sangat membutuhkan pupuk,” ulas Dae Roni.

Khusus Kabupaten Dompu, kendati penuh dengan gejolak dan dinamika, Pemda bergerak sigap dalam menyikapi kondisi dan kesulitan seperti di atas.

Lebih jauh dijelaskan Dae Roni, kuota alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupate dan kota se-NTB tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan (Pj) Gubernur NTB Nomor: 520-843 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023.

Kemudian, Pemda Dompu melalui Distanbun hanya butuh dua hari, tepatnya 29 Desember 2023 bisa merampungkan alokasi pupuk bersubsidi untuk semua kecamatan melalui Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/436/Distanbun/2023.

Setelah regulasi perangkat lunak dirampungkan, baru pihak penyalur (distributor dan pengecer) melakukan tahapan teknis persiapan penyaluran. Termasuk menentukan pengecer-pengecer sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

“Alhamdulillah, berkat dukungan banyak pihak, semua bergerak cepat di bawah kendali Pak Sekda, dan merespons kebutuhan petani yang memang sangat mendesak, akhirnya kuota pupuk 2024 sudah mulai tersalurkan tanggal 8 Januari 2024,” akunya.

Selanjutnya, secara simultan  penyaluran ini akan terus berjalan. Penyaluran kuota 2024 untuk wilayah Kabupaten Dompu relatif cepat dibandingkan dengan daerah lain di NTB.

Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses penyaluran pupuk ini, Dae Roni sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam pengawalan pupuk sampai pada lokasi.

“Pihak penyalur dalam hal ini distributor, juga akan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk membantu pengawalan penyaluran pupuk subsidi ini, sehingga tidak ada gangguan dalam pendistribusiannya,” urainya. (won/adv)