
Kasamsat Dompu Faruk: Semua Tipe dan Jenis Kendaraan Barang Harus Uji KIR
–
DOMPU – Setiap tahun, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ada Program Insentif Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Tahun 2023 lalu, mulai bulan Juli hingga Desember, ada program pembebasan pajak di atas lima tahun. Misalnya, delapan tahun tunggakan, hanya lima tahun yang dihitung. Sedangkan tunggakan pajak tiga tahun dibebaskan.
“Program yang ini masih berlaku hingga sekarang,” kata Kepala Samsat Kabupaten Dompu Faruk di WAG Lakeynews, menjawab pertanyaan beberapa anggota grup terkait tunggakan pajak, Uji KIR kendaraan dan lainnya, Senin (8/1/2024).
Selain itu, jelas Faruk, pembebasan BBN 2 Dalam Daerah (gratis Bea Balik Nama 2 khusus dalam daerah NTB).
Kemudian, Undian Hadiah Umroh Gratis bagi Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak terprogram dari bulan Agustus sampai Desember 2023.
“Alhamdulillah, salah seorang pemenangnya dari Kabupaten Dompu. Yakni wajib pajak dari Dusun Karang Juli Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Ditambah gratis denda pajak kendaraan,” jelas Faruk.
“Untuk tahun 2024 ini, insya Allah, mudah-mudahan nanti akan ada (keluar lagi) Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembebasan Denda dan lainnya,” sambung pria yang akrab disapa Dae Faruk ini.

Sebelumnya, salah seorang anggota grup, Muhammad Irianto menginformasikan bahwa banyak mobil Pick Up di desa-desa yang belum pajak dan belum Uji KIR.
“Karena sudah 2-3 tahun nggak di bayar pajak dan Uji KIR, dikira mahal dan dendanya tinggi. Ternyata sangat murah,” ujar Yanto sembari menyarankan Dae Faruk (kepala Samsat) disosialisasikan Ke masyarakat.
Bukan itu saja. Kata Yanto, untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang 2-3 tahun tertunggak, bisa ditanyakan juga kepada Petugas Mobil Pajak Keliling. Begitu juga untuk KIR-nya. “Masyarakat mengira mahal. Padahal, tidak begitu mahal, ada potongannya,” tutur Yanto.
Sebelum kepala Samsat menjawab dan menyampaikan penjelasan di atas, anggota grup lainnya, Agus Herijati melontarkan pertanyaan singkat dan dirasa mewakili banyak orang.
“Maaf Dae Nto (Muhammad Irianto, red) apakah plat hitam harus Uji KIR juga,” tanya Agus.
“Kalau tipe kendaraannya Pick Up harus Uji KIR. Semua tipe (jenis) mobil barang harus Uji KIR. Tapi, kalau kendaraan minibus tidak perlu Uji KIR,” jawab Faruk. (tim)
